Sebut Keterjangkitan Covid di Kalbar Tinggi, Sutarmidji Ungkap Alasannya Hentikan Sekolah Tatap Muka
Karena setelah belajar tatap muka kemarin kita lakukan evaluasi pemeriksaan PCR terhadap guru
“Kita sudah mulai kendor dengan disiplin Prokes. Masuk Kalbar dengan PCR salah satu cara menghindari kasus fatal, karena dari 34 yang meninggal, 23 terpapar di luar Kalbar. Ada pengaruhnya syarat PCR masuk Kalbar, karena bisa menekan laju keterjangkitan yang fatal,” paparnya.
Waspada Libur
Sutarmidji menyatakan pemerintah pusat telah menetapkan bahwa ASN dilarang untuk bepergian jelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
Gubernur Sutarmidji mengatakan dikeluarkan SE tersebut artinya dari kajian nasional belum ada kelandaian dalam penyebaran covid-19 dan masih mengkhawatirkan.
“Jadi kita harus perketat. Kalau ASN Provinsi Kalbar sendiri sejauh ini tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Tapi kalau perjalanan libur keluar kota mungkin masih. Tapi kita harus beri tahu jangan sampai setiap libur kasus melonjak,” ujarnya.
Sutarmidji mengkhawatirkan karena banyak yang mendesak untuk mencabut syarat masuk Kalbar wajib mengantongi negatif PCR.
“Saya perlu pertahankan ini, dan saya menyarankan untuk maskapai membuat Laboratorium sendiri karena sekarang reagen kit murah dibawah Rp 150 ribu. Jadi harganya sudah mendekati antigen,” jelasnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat Kalbar dari virus yang mungkin dibawa oleh pendatang dari luar Kalbar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson juga memastikan meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar. Saat ini total kasus aktif se-Kalbar mencapai 519 orang. “Total kasus konfirmasi Aktif Se-Kalbar sebanyak 519 orang. Dimana 39 orang dirawat di rumah sakit se-Kalbar,” jelas Harisson.
Harisson mengatakan bahwa dari 519 kasus aktif se-Kalbar tersebar di Kota Pontinak 111 orang, Landak 82 orang, Mempawah 81 orang, Sintang 54 orang, Kubu Raya 43 orang, Sanggau 35 orang, Bengkayang 23 orang, Kapuas Hulu 19 orang, Singkawang 16 orang, Kayong 15 orang, Sambas 15 orang, Ketapang 14 orang, Melawi 9 orang, Sekadau 1 orang, luar wilayah 1 orang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan Pemkot Pontianak akan mengikuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
"Sebagai Aaratur Sipil Negara (ASN) di daerah tentu kita mengikuti instruksi atasan dan perketatan untuk tidak membawa virus dan menjadi kluster baru," ungkap Edi Rusdi Kamtono, Selasa.
Menurut Edi, jika pun ada ASN yang ingin bepergian keluar daerah tentu harus dengan alasan sangat penting. Jika hanya untuk liburan, Edi menegaskan, tak akan segan memberikan sanksi. "Lihat dulu alasannya apa, kalau hanya liburan. Maka akan ada sanksi yang akan ditentukan melalui rapat tim," katanya.
Batasi Libur PNS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Yuni Rosdiah juga menindaklanjuti SE dari MENPAN-RB ini. Ia mengungkapkan, aturan ini juga diberlakukan bagi PNS di Kota Pontianak.
Ia menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dilarang, melainkan hanya dilakukan pembatasan.
"Maksud dari keputusan itu membatasi aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, untuk itu dilakukan pembatasan aktivitas bagi PNS. Bukan dilarang, tapi dilakukan pembatasan bepergian keluar daerah bagi PNS," ujarnya, Selasa.