Dinas PPMTK-PTSP Kota Pontianak Berikan Sejumlah Kemudahan Urus Pelayanan IMB 

Tinorma mengatakan, bahwa melalui inovasi ini, pelayanan pembuatan IMB kepada masyarakat dipermudah. Sebagaimana pelayanan yang dilakukan ialah melalu

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Pelayanan Pemutihan IMB di Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 9 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan inovasi pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rumah hunian yang ada di dalam gang.

Tinorma mengatakan, bahwa melalui inovasi ini, pelayanan pembuatan IMB kepada masyarakat dipermudah. Sebagaimana pelayanan yang dilakukan ialah melalui jemput bola yang dilakukan ke setiap lurah di Kota Pontianak.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membuat IMB lantaran sangat penting untuk pembangunan.

Baca juga: Disdikbud Kota Pontianak Perluas PTM, Kepsek SD Islam Al-Azhar 21 Pontianak Ungkap Hal Ini

"Jadi IMB itu tujuannya supaya masyarakat tertib administrasi pada bangunannya tentang situasi dan lokasi pembangunannya," jelasnya, usai meninjau pelayanan Pemutihan IMB, di Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak, Kalbar, Selasa 9 Maret 2021.

Tinorma menjelaskan, bahwa terdapat empat macam IMB. Yang pertama ia sebutkan ialah IMB pendahuluan yaitu masih tanah kosong yang baru mengajukan gambar.

Kedua, IMB Penertiban dilakukan kepada bangunan yang sudah berdiri di pinggir jalan baik hunian maupun usaha.

Ketiga, IMB pemutihan yaitu khusus rumah hunian yang ada di dalam gang.

Dan keempat adalah IMB tetap. IMB tetap merupakan turunan dari IMB pendahuluan. Pada IMB ini ada bangunan yang memang menetap.

"Pemutihan ini dilakukan supaya pelayanan lebih mudah. Kita permudah syarat-syarat semuanya. Biasanya gambar besar, pada IMB Pemutihan kita ajari menggambar secara manual. Karena jika bebankan mereka menggambar secara skala kan mahal," ujarnya.

"Supaya masyarakat punya keinginan agar tempat huniannua tertib administrasi yang ada sekarang menyesuaikan. Pemutihan itu dilakukan khusus hunian retribusinya menyesuaikan," ungkapnya.

Pelayanan inovasi pemutihan IMB ini dipermudah yang dilakukan sejak tahun 2016. Ia mengaku antusias dari masyarakat cukup tinggi dengan inovasi yang dilakukan itu.

Hingga kini, Tinorma menyebutkan total IMB pemutihan sejak 2016 hingga kini sudah sebanyak 3.101.

Bahkan DPPMTK-PTSP Kota Pontianak juga mendapatkan reward top 6 pada kompetisi inovasi Pelayanan Publik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020.

"Pentingnya IMB contohnya untuk memenuhi administrasi ketika ingin meminjam dana kepada bank untuk pemodalan usaha yang menjadi menjadi dasar perbankan. Kemudian untuk asuransi kebakaran," jelasnya.

Menurutnya, pelayanan yang dilakukan ke setiap kelurahan selama tiga hari, selepas dari itu masyarakat bisa langsung mendatangi kantor DPPMTK-PTSP Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved