Daftar Fintech Berizin di Indonesia ! Cek 148 Fintech Terdaftar OJK

Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman

Editor: Jimmi Abraham
OJK.go.id
Daftar Fintech Berizin di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Teror yang dialami seseorang dari debt collector pinjaman online viral di media sosial dalam beberapa hari ini. 

Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.

Baca juga: Daftar Entitas Ilegal 2021 ! Cek Daftar Aplikasi Bodong yang Masuk Daftar Investasi Bodong OJK 2021

Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.

"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin 8 Maret 2021.

Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal. 

"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.

Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam. 

Apabila mendapat teror

Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang.

"Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam. 

Fintech terdaftar di OJK

Berikut ini daftar fintech yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved