Daftar Entitas Ilegal 2021 ! Cek Daftar Aplikasi Bodong yang Masuk Daftar Investasi Bodong OJK 2021
Satgas dalam rapat Jumat 26 Februari 2021 dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SWI atau Satgas Waspada Invesatsi mengeluarkan daftar entitas ilegal per Februari 2021.
Masyarakat diminta untuk waspada pasca daftar ini dikeluarkan.
Satgas dalam rapat Jumat 26 Februari 2021 dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Satgas Waspada Investasi mengawasi entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Snack Video? Aplikasi Penghasil Uang Paling Sering Muncul di Iklan Kini Diblokir Pemerintah
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
- PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
- thetokole.com, kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
- Totole (mytotole.com), kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
- PT Sukses Indonetwork Digital/VITO kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
- Smartplan Community kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
- Auto Sultan Community, kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
- Indonesia Binary Trader Aggregator, kegiatan usaha broker forex tanpa izin
- SMARTXBOT, kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
- Antares, kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
- FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
- PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin
- Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
- Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, kegiatan usaha money game/penyelenggara TikTok Cash
- PT Exadana Visindo, kegiatan usaha money game dengan profit 15% per minggu
- Go-Champion, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Tiktok Cash, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
- Berkah Berbagi 2020, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
- Gamebot.group, kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
- Komunitas Berbagi Rizki, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
- Commero, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
- Share Results, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang.
- Coin Video 1-2-3, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Compass, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Love Money, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Umoney, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Golden Age Asset/GAA, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Snack Video, kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
(*)