Aliansi Mahasiswa Sambas Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri
"Kami datang untuk mempertanyakan apakah benar kasus Jumardi sudah P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas," ujarnya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas bersama elemen masyarakat Kabupaten Sambas turun aksi di Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa 9 Maret 2021.
Saat ini, ada kurang lebih 200 mahasiswa dan masyarakat Sambas yang turun aksi di Kejaksaan Negeri Sambas, guna menanyakan perkembangan kasus Jumardi, yang di kabarkan sudah P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.
Pada saat menyampaikan orasi, salah satu orator Muhammad Rifa'ie mengatakan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat hadir untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas guna menanyakan perkembangan kasus Jumardi.
"Kami datang untuk mempertanyakan apakah benar kasus Jumardi sudah P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas," ujarnya.
Baca juga: Berkas Kasus Jumardi Lengkap, KMKS Ajak Mahasiswa Turun Aksi di Kejaksaan Negeri Sambas
Dia ungkapkan, apakah benar kasus itu sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas. Jika belum kata dia, maka mereka mempertanyakan sikap BKSDA yang mengatakan sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.
"Jika hal itu tidak benar, atau sama sekali belum dilakukan, maka kami menilai bahwa BKSDA sudah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa kasus ini sudah P21," tutur Rifa'i.

Ditegaskan oleh Rifa'i, mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai dengan tuntas. Ungkap dia, jangan sampai banyak orang terzolimi karena ketidaktahuannya akan hukum.
Selain dari kelompok mahasiswa, juga hadir warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi yang notabenenya adalah warga dimana tempat Jumardi tinggal.
Mereka turun, sebagai bentuk solidaritas kepada warga kampungnya yang saat ini di tahan karena ketidaktahuannya terhadap satwa-satwa yang di lindungi. (*)