DEMOKRAT Kabarmu Kini - Akhirnya Pemerintah Angkat Bicara Soal KLB Sibolangit Kontra Ketua Umum AHY
AHY dalam video berdurasi 3 menit 38 detik menuturkan jika pengambilalihan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional bukan hanya melibatkan..
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bagaimana tanggapan pemerintah terkait konflik di Partai Demokrat?
Berikut informasi terkini gejolak di partai berlambang mercy tersebut, dikutip dari Kompas.com:
Memanasnya suhu politik akibat kongres luar biasa (KLB) oleh kubu yang kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pemerintah segera bersikap.
Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Polemik pengambilalihan atau kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat akan membesar ketika kubu kontra-AHY mendaftarkan kepengurusan versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: SK Kemenkumham untuk Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko? Pengamat: Kuncinya Restu Jokowi
Sejumlah pengamat politik hingga pengurus Demokrat meminta Presiden Joko Widodo bersikap.
Pasalnya, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet pemerintahan.
Lantas, bagaimana sikap pemerintah dalam merespons persoalan tersebut?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum dalam menyelesaikan polemik KLB kubu kontra-AHY.
Pendekatan ini baru bisa diterapkan apabila panitia KLB kubu kontra-AHY melaporkan hasil kegiatannya kepada Kemenkumham.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu 7 Maret 2021.
Sejauh ini, pemerintah belum bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.
Sebab, belum ada laporan hasil pelaksanaan agenda tersebut kepada Kemenkumham.
Apabila hasil KLB kubu kontra-AHY sudah diserahkan, otomatis terdapat dua versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat di Kemenkumham. Pertama, AD/ART dalam struktur kepemimpinan AHY.
AD/ART ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2020 dengan keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Baca juga: Lawan KLB Versi Ketum Moeldoko, DPD Demokrat Kalbar Lakukan Hal Ini
Kemudian, AD/ART transisi versi kepemimpinan Moeldoko melalui KLB kubu kontra-AHY.
Namun demikian, Mahfud mengatakan, AD/ART pada 2020 tersebut akan menjadi pijakan dalam menyelesaikan perkara.
"Jadi, AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," kata Mahfud.
"Lalu, kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya, bagaimana mengubahnya? Siapa yang mengubah? Forumnya apa? Yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak? nanti semuanya akan nilai," tutur dia.
Dalam upaya mengakhiri konflik, pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum.
Pertama, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kedua, pendekatan berdasarkan AD/ART yang tercatat kali terakhir diterima Kemenkumham pada 2020.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? saya ingin mengatakan dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud.
Merujuk pada AD/ART tahun 2020, pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum.
"Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," terang Mahfud.
Baca juga: KONFLIK Demokrat Terkini - Siapa Berhak Pimpin Partai Demokrat AHY atau Moeldoko?
Secara terpisah, satu di antara pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, mengklaim bahwa proses administrasi KLB kubu kontra-AHY segera selesai dan diserahkan ke Kemenkumham.
"Menurut rencana, besok (hari ini, Senin). Mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalaupun berhalangan, paling Selasa, tetapi sepertinya bisa besok. Yang pasti dalam waktu dekat," ujar Hencky, dikutip dari Harian Kompas, Senin 8 Maret 2021.
Terkait dengan rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan, pihaknya juga bakal mendatangi Kemenkumham pada hari yang sama untuk menyerahkan bukti kepengurusan yang sah.
Teuku meyakini hasil KLB kubu kontra-AHY tak akan disahkan Kemenkumham karena pelaksanaannya di aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.
Pakar hukum tata negara Juanda meyakini polemik yang melanda Partai Demokrat dapat berakhir apabila negara benar-benar menggunakan paradigma hukum.
"Ketika kita menggunakan paradigma hukum, saya yakin bahwa berbagai konflik akan bisa diselesaikan secara adil, secara bijak, dan memiliki kepastian hukum," ujar Juanda, Sabtu 6 Maret 2021.
Menurut Juanda, sikap tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip negara hukum. Ia menuturkan, pemerintah juga mesti bersikap mengayomi dalam menangani konflik di sebuah partai politik.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diharapkan dapat bersikap profesional.
Sebab, kubu kontra-AHY akan mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham.
"Saya kira profesionalitas dan independensi Menkumham penting dalam menghadapi situasi Partai Demokrat ini. Menteri harus netral dalam posisinya sesuai standar hukum yang rigid," kata peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes saat dihubungi, Sabtu 6 Maret 2021.
Baca juga: Kesaksian Ketua DPC Ditawari Uang Muka Rp 30 Juta untuk Ikut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Arya menilai, kepemimpinan AHY sejauh ini masih cukup kuat secara hukum.
Kendati demikian, ia mengingatkan, bahwa modal hukum tersebut kerap kali tidak cukup untuk mempertahankan legalitas kepengurusan partai.
Di sisi lain, Arya meminta Presiden Joko Widodo segera bersikap soal penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB kubu kontra-AHY.
Sebab, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet.
"Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi," ucapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan akan melawan pengambilalihan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional.
Hal tersebut dikemukakan AHY dalam kegiatan Tatap muka dengan DPD DKI Jakarta di Cibubur 17 Februari 2021 yang kemudian dimuat dalam YouTube Agus Yudhoyono, Senin 8 Maret 2021. “Kita lawan,” tegas AHY.
AHY dalam video berdurasi 3 menit 38 detik menuturkan jika pengambilalihan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional bukan hanya melibatkan kekuasan semata.
Pengambilalihan Partai Demokrat, kata AHY, juga menggunakan kekuatan uang yang sangat besar.
“Termasuk money power, menggunakan uang. Katanya disiapkan unlimited jumlahnya dan mau dihantam ke pemilik suara,” beber AHY.
Sebelumnya, AHY membantah jika partai yang dipimpinnya dalam kondisi yang terpecah belah. Tudingan tersebut, dinilai AHY sebagai pernyataan yang tidak beralasan.
Baca juga: SUSUNAN Pengurus Partai Demokrat di KLB Sibolangit Sumut dan [FULL] Video Pidato Pertama Moeldoko
“Kata ada yang mengatakan Demokrat pecah sekarang terpecah-pecah, nggak beralasan, karena kita juga terus melakukan konsolidasi. Tapi semua masukan itu kita terima sebagai upaya memperbaiki diri. Kalau dikasih masukan saya senang, kritik bagus,” ujar AHY.
Seperti diberitakan Jumat 5 Maret 2021, terjadi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB tersebut menghasilkan sejumlah keputusan di antaranya menujuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Kondisi ini direspons AHY dan SBY pada hari yang sama dilaksanakannya KLB.
Di tempat berbeda AHY menegaskan jika KLB yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Tak hanya AHY, SBY yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat juga angkat bicara.
Ia tidak hanya menegaskan jika KLB Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak sah.
Lebih dari itu, SBY menilai perebutan kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria, dan nilai-nilai moral. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Sikap Pemerintah Merespons Kudeta di Partai Demokrat?"