Ikan Belida Mulai Dilindungi, di Sekadau Termasuk Ikan yang Jarang Dijual di Pasaran
Adapun ikan Belida biasanya dijual oleh para pemancing yang kebetulan mendapatkan ikan tersebut, atau di saat musim tertentu ada yang datang menjual d
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ikan Belida Borneo, Arwana Kalimantan dan Balashark resmi dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi. Pedagang ikan di Sekadau sebut ikan Belida memang cukup jarang di jual di pasaran.
Satu diantara pedagang ikan dan daging di pasar sayur Sekadau, Rima menuturkan ikan Belida memang cukup jarang di jual di pasaran, hal itu dikarenakan ikan tersebut cukup langka dan belum ada yang membudidayakan untuk dijual seperti ikan air tawar lain, contohnya ikan nila, ikan bawal, dan lele.
Adapun ikan Belida biasanya dijual oleh para pemancing yang kebetulan mendapatkan ikan tersebut, atau di saat musim tertentu ada yang datang menjual di kepada pedagang di pasar.
Baca juga: 4 Jenis Ikan Belida yang Tak Boleh Lagi Dikonsumsi dan Dijual
" Ikan Belida memang jarang dijual. Karena musiman juga, kadang kalau ada orang mancing dapat dengan ukuran cukup besar baru di jual," ungkapnya.
Terkait dengan aturan perlindungan terhadap ikan jenis tersebut, para pedagang mengaku ada yang sudah mengetahui dan ada yang belum.
"Dilindungi karena memang langka ya, tapi kalau ada yang dapat dan dijual ya mau gimana, apalagi kalau dapat pancingan," tandasnya. (*)