Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Bansir Darat Buat Kanal di Kampung Cahaya Baru
Lahan gambut yang ada disekitar Kampung Cahaya Baru memiliki luas kurang lebih sekitar 20 hektare
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bhabinkamtibmas Kelurahan Bansir Darat, Bripka Hariyanto, S.H berinisiatif melakukan pembuatan sekat kanal restorasi lahan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kampung Cahaya Baru dan sekitarnya, Sabtu 6 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, Kampung Cahaya baru terletak di jalan Parit Haji Husein 2 ujung, RT 03 RW 08 Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, masih dikelilingi semak belukar dengan kondisi tanah gambut yang mudah terbakar.
Lahan gambut yang ada disekitar Kampung Cahaya Baru memiliki luas kurang lebih sekitar 20 hektare.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sampaikan Imbauan Karhutla Pada Warga
Sekat kanal yang dibuat tersebut memiliki panjang 4 meter dan lebar 2 meter, dengan asal air berasal dari hulu di belakang kampung Cahaya Baru tersebut.

"Lokasi ini sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berada di belakang rumah rumah warga dengan jarak sekitar kurang lebih 50 meter," jelas Bripka Hariyanto.
Inisiasi Hariyanto, S.H., tersebut dilakukan dengan segala sumber daya pribadi yang Ia miliki, dan dibantu oleh warga sekitar untuk tenaga pembuatan sekat kanal tersebut, dikarenakan setiap pada saat musim kemarau tiba dan terjadi kebakaran lahan, air di parit / saluran air terdekat lokasi kebakaran lahan kering dan tidak mengalir sehingga menyulitkan petugas pemadam baik itu dari TNI-POLRI dan BPBD untuk memadamkan api karena sumber air tidak ada.
"Saya berinisiatif membangun ini semua demi kepentingan masyarakat sekitar dalam usaha mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan. Pada musim kemarau, seringkali petugas pemadam kebakaran lahan baik itu dari TNI/Polri, BPBD maupun Damkar lainnya kesusahan mencari sumber air", tambah Bripka Hariyanto.
"Sebagai anggota Bhabinkmtibmas, Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang akan membuka lahan untuk kepentingan sesuatu baik itu pertanian maupun kepantingan apapun, untuk menghindari cara membakar dalam proses membuka lahan, karena selain merugikan banyak pihak akibat asap kabut yang dihasilkan, juga terancam pidana penjara", pungkas Bripka Hariyanto.