Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sampaikan Imbauan Karhutla Pada Warga
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang Bripka Mulyono memberikan imbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Matan Hilir Selatan tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Jumat 5 Maret 2021.
"Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ujar Bhabinkamtibmas, Mulyono.
Baca juga: Sambang Warga, Bripka Soni Adityo Sampaikan Himbauan Tentang Karhutla
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP.
” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” jelasnya.
"Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Matan Hilir Selatan agar bisa kepolisian terdekat atau anggota polsek Matan Hilir Selatan dan akan segera di tidak lanjuti," tutup Bhabinkamtibmas.