Komitmen Bangun Sintang Berkelanjutan, Ini Upaya Bupati Jarot

“400 hektare, sudah hilang. Kawasan kita hanya 40 persen lebih sedikit saja yang bukan kawasan hutan. Hampir 60 persen kawasan hutan,” beber Jarot.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Bupati Sintang Jarot Winarno saat menjadi pembicara dalam diskusi public yang diprakarsasi Koalisi Masyarakat Kalimantan Barat Hijau, berkobalorasi dengan IJS, Obrolan Pro Demokrasi, Swandiri Inisiatif Sintang, Sharing Sessiong Outdoor Activity, di Canopy Center Sintang, Kamis sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sintang lestari, menjadi komitmen Bupati Sintang, Jarot Winarno di masa periode keduanya memimpin Kabupaten Sintang. Komitmen terhadap pengelolaaan SDA tersebut tidak hanya dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD-SL) tapi juga dalam kebijakan strategis lainnya, untuk mendukung dan menjaga kawasan hutan.

“Sintang lestari harus diwujudkan. Apa yang sudah disusun bersama, harus dijamin dalam RPJMD,” kata Jarot saat menjadi pembicara dalam diskusi public yang diprakarsasi Koalisi Masyarakat Kalimantan Barat Hijau, berkobalorasi dengan IJS, Obrolan Pro Demokrasi, Swandiri Inisiatif Sintang, Sharing Sessiong Outdoor Activity, di Canopy Center Sintang, Kamis sore.

Jarot mengungkapkan, berdasarkan SK kawasan hutan di Sintang seluas 1,2 juta hektare. Setelah diverifikasi ulang, saat ini tersisa 850 ribu hektare saja kawasan tutupan hutan atau sekitar 60 persen.

“400 hektare, sudah hilang. Kawasan kita hanya 40 persen lebih sedikit saja yang bukan kawasan hutan. Hampir 60 persen kawasan hutan,” beber Jarot.

Baca juga: Jalin Kerjasama dengan UMP Bupati Jarot Harap Universitas Bantu Kurangi Tingkat Pengangguran Terbuka

Kawasan hutan paling banyak terdapat di Kecamatan Serawai dan Ambalau. Guna menjaga kawasan hutan ini, Pemkab Sintang secara khusus membuat kawasan strategis kabupaten lingkungan hidup, sebagai turunan dari rencana tata turang dan wilayah, khusus serawai dan ambalau.

“Dengan keinginan untuk menjaga hutannya yang masih ada. Selain itu, saat ini Pemkab Sintang bersama dengan Kalfor dan Untan tengah menyusun Perbup untuk menjaga kawasan hutan di luar kawasan hutan seluas 65 ribu hektare," bebernya.

Agar kawasan hutan tetap terjaga dan dijaga oleh masyarakat, Pemkab Sintang juga telah menerbitkan 4 SK pengakuan dan perlindungan hukum adat. Ada juga 5 SK pengakuan wilayah ekobudaya dan dua lainnya kawasan ekowisata.

“Ini kita atur supaya dijaga. Hutan tidak saja di kawasan hutan, tapi juga ada di APL. Dua-duanya penting buat kita dan harus dijaga,” ujarnya.

Jarot juga berkomitmen hanya memberikan izin konsesi lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Sintang hanya seluas 200 ribu hektare.

“Ini tidak hanya statmen, kita buat aturannya. Draft perbup rencana induk perkebunan, dalam ini harus saya bunyikan, bahwa dalam komoditas berkelanjutan yang sawit, maksimum perusahan besar hanya 200 ribu hektare," katanya.

Kedepan Jarot berharap masyarakat mengembangkan ekonomi kreatif, seperti sengkubak, teh, kopi dan lain sebagainya, agar sintang lestari bisa diwujudkan.

“Ekonomi ekstraktif yang mengambil sumber daya alam yang besar harus diganti dengan ekomo kreatif,” harapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved