Bagaimana Cara Urus KTP Hilang atau Rusak ? Cek Syarat Mengurus E-KTP Rusak atau Hilang !
Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?...............................................................................
- Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy E-KTP yang hilang jika ada. Surat pengantar dari RT/RW.
Mengurus ke instansi terkait
Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.
Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP.
Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.
Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.
Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan. Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja.
Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.
Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya. Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak
(*)