Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Gambut dengan Cara Dibakar
Hanya saja kata dia, demi mempertimbangkan kearifan lokal, maka diperbolehkan membuka lahan dengan di bakar sesuai dengan aturan yang ada, namun tetap
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan seyogyanya memang di larang.
Hanya saja kata dia, demi mempertimbangkan kearifan lokal, maka diperbolehkan membuka lahan dengan di bakar sesuai dengan aturan yang ada, namun tetap dengan batasan tertentu.
"Pergub No 44, Tahun 2020 mengatur bahwa boleh membakar hutan untuk kearifan lokal itu sekitar dua hektare. Jadi sebetulnya di izinkan bagi peladang, tapi ada ketentuan yang diatur disitu," ujarnya, Sabtu 2 Maret 2021.
Baca juga: Warga Sambas Ditangkap Karena Jual Burung Dilindungi, Puluhan Massa Geruduk Kantor BKSDA Kalbar
Kata dia, beberapa ketentuan yang mesti di perhatikan salah satunya adalah jangan sampai membuka lahan dengan cara membakar di lahan gambut.
"Satu harus di jaga, kedua dia harus melaporkan minimal ke Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun yang paling penting adalah dijaga dan jangan sampai di lahan gambut," tuturnya.
"Jadi sebenarnya Gubernur sudah memfasilitasi untuk saudara-saudara kita yang peladang," katanya.
Jika melebihi dari ketentuan itu ungkapnya maka ada aturan yang juga mengaturnya, terkait dengan penegakan hukum.
"Untuk sementara untuk penegakan hukumnya di Polres, untuk undang-undang kehutanan dan lingkungan," tuturnya.
Oleh karenanya, sekali lagi Kapolres menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar. Kata dia, senada dengan Dandim 1208/Sambas bahwa hal ini bisa merusak ekosistem dari kehidupan alam.
Selain itu, juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya khususnya. (*)