RESMI Wajib PCR Negatif Sebagai Syarat Terbang Masuk Kalbar Diperpanjang Hingga 23 Mei 2021
Satgas juga mensyaratkan bahwa syarat pemberlakukan dalam peraturan ini sudah memuat bahwa anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar Perpanjang persyaratan swab PCR Negatif bagi penumpang udara yang memasuki wilayah Kalbar berlaku dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021.
Sebelumnya pada Pergub nomor 7 tahun 2021 tercantum bahwa syarat wajib PCR negatif penumang udara yang akan masuk wilayah Kalbar telah diberlakukan dari 9 Januari sampai 28 Februari 2021.
Lalu kebijakan tersebut di perpanjang dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021 yang tertuang dalam Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa dimana ditegaskan bahwa penumpang pesawat udara dari Wilayah Luar Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Baca juga: Kemenhub Minta Pemprov Kalbar Cabut Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Harisson : Kemenhub Tak Serius
Swab PCR tersebut sebagai syarat terbang yang berlaku selama 7x24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui eHac di Bandara Keberangatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya, Senin 1 Maret 2021.
Harisson menegaskan pernyataan hasil swab test negatif harus melalui aplikasi eHac yang ditunjukan pada saat keberangkatan. Ketentuan ini berlaku dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021.
“Satgas juga mensyaratkan bahwa syarat pemberlakukan dalam peraturan ini sudah memuat bahwa anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen maupun PCR,” pungkasnya. (*)