Nilai Tak Tahu Perihal Burung Bayan Merupakan Satwa Dilindungi, KMKS Minta Jumardi Dibebaskan 

Hal ini diminta oleh KMKS, setelah beredar kabar prihal ditangkapnya Jumardi oleh BKSDA pada Kamis, 11 Februari 2021 dan di serahkan kepada pihak kepo

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Sejumlah mahasiswa Kabupaten Sambas, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sambas, menggelar aksi di jalan kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin 1 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta agar Jumardi (31) yang merupakan salah satu warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi untuk di bebaskan.

Hal ini diminta oleh KMKS, setelah beredar kabar prihal ditangkapnya Jumardi oleh BKSDA pada Kamis, 11 Februari 2021 dan di serahkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan menjual burung bayan yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Karenanya, Ketua umum KMKS Muhammad Rifa'ie dan segenap pengurus KMKS menolak penangkapan tersebut.

Menurut mereka, itu murni karena ketidaktahuannya terhadap satwa apa saja yang dilindungi.

Baca juga: BKSDA Kalbar Lepas Liar 110 Burung Hasil Penggagalan Penyelundupan, Dua Jenis Diantaranya Dilindungi

"Kami dari pengurus KMKS menolak keras dengan adanya penangkapan yang dilakukan KSDA provinsi kalbar terhadap Jumardi warga Desa Tempatan dengan tuduhan melakukan jual beli hewan dilindungi yaitu burung bayan,” ujarnya, Senin 1 Maret 2021.

Diungkapkan dia, saat ini masih banyak  masyarakat yang belum paham bahkan tidak mengetahui hewan jenis apa saja yang harus dijaga dan dilindungi.

"Kami berpendapat bahwa dalam penangkapan ini murni disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat terkait jenis hewan yang dilindungi" katanya.

Rifa'ie juga menyampaikan kurangnya sosialisasi atau semacam kampanye dari BKSDA kepada masyarakat juga menjadi faktor utama, terjadinya jual beli satwa yang dilindungi.

"Kurangnya pemahaman masyarakat juga disebabkan oleh kurang gencarnya sosialisasi yang di lakukan oleh BKSDA kepada masyarakat, sehingga pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga hewan yang dilindungi sangat lah minim" lanjutnya.

Oleh karenanya, KMKS kata Rifa'i berharap agar laporan terhadap Jumardi bisa di cabut oleh pihak BKSDA dan jangan sampai dilanjutkan ke ranah pengadilan. Hal ini karena harus melihat sisi-sisi  kemanusiannya kata Rifa'i.

Lebih lagi, Jumardi saat ini adalah memang tulang punggung keluarga, dalam mencari nafkah.

"Kami segenap pengurus KMKS berharap agar KSDA segera mencabut laporannya, karena hal ini terjadi murni disebabkan ketidaktahuan dan kurangnya informasi terkait hewan yang dilindungi," katanya.

"Selain itu kalau dilihat dari sisi kemanusiaan pak Jumardi juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan anak yang masih balita yang bisa dikatakan sebagai masyarakat yang kurang mampu," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved