BEM IAIS Minta Pemkab dan DPRD Beri Bantuan Hukum Kepada Jumardi
Pada kesempatan itu, salah satu peserta aksi yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Sultan Muhammad Tsafiudin (IAIS) S
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah mahasiswa Kabupaten Sambas, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sambas, menggelar aksi di jalan kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin 1 Maret 2021.
Pada kesempatan itu, salah satu peserta aksi yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Sultan Muhammad Tsafiudin (IAIS) Sambas, Pirdaus meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk memberikan bantuan hukum kepada Jumardi.
"Hingga saat ini belum ada bantuan hukum yang dilakukan pemerintah kabupaten Sambas untuk memberikan bantuan hukum salah satu warga Sambas yang terjerat hukum atas ketidakpahamannya," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.
Baca juga: Nilai Tak Tahu Perihal Burung Bayan Merupakan Satwa Dilindungi, KMKS Minta Jumardi Dibebaskan
Pirdaus yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tampatan itu, meminta kepada pihak BKSDA agar lebih gencar melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Hal ini kata dia, jika tidak di sikapi dengan bijak akan menimbulkan banyak korban, dan Jumardi yang baru, karena ketidaktahuannya mengakibatkan bisa berujung bui.
Karenanya kata dia, sinergitas dan turun lapangan sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya kasus-kasus yang sama seperti saat ini terjadi.
"Ketidakpahaman ini juga kurangnya sosialisasi dari BKSDA kepada masyarakat, agar hal ini tidak kembali terulang maka BKSDA harus turun ke masyarakat," tutupnya. (*)