Breaking News

Daniel Johan Dorong Pemerintah Giatkan Sosialisasi Karhutla pada Peladang

Daniel khawatir masyarakat peladang di pedalaman Kalbar belum mengetahui ada aturan hukum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Anggota DPR RI dapil Kalbar 1 Fraksi PKB Daniel Johan mendorong pemerintah daerah untuk terus mengencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khusus kepada peladang yang berada di wilayah Kalbar. Harapan ini ia sampaikan agar tak ada lagi peladang yang terjerat hukum saat menggarap ladangnya.

“Kita juga dorong pemerintah memberikan alternatif cara mengolah ladang. Peralatan untuk mengolah ladang juga dibutuhkan masyarakat,” ujar Daniel Johan kepada Tribunpontianak.co.id saat dihubungi melalu telepon, Minggu 28 Februari 2021.

Legislator PKB ini juga mendorong agar upaya pencegahan Karhutla juga melibatkan masyarakat adat. Daniel khawatir masyarakat peladang di pedalaman Kalbar belum mengetahui ada aturan hukum jika hendak membuka ladang dengan cara membakar.

“Sosialisasi persyaratan untuk membuka lahan dengan cara membakar ini yang penting. Peladang yang dipidana bisa jadi karena dia tidak menjalankan persyarakat yang ditetapkan peraturan itu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini juga sering mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegur perusahaan yang membakar lahan sehingga menyebabkan Karhutla.

Khususnya, kata legislator Dapil Kalbar ini, ialah terkait Karhutla di Kalbar yang menyebabkan polusi asap dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Sudah normatif KLHK akan selalu membuat instruksi sesuai aturan agar perusahaan tidak ada yang melakukan pembakaran dan bertanggung jawab setiap kejadian pembakaran di lokasi konsesinya, jadi wajib dipatuhi," katanya, Minggu 14 Februari 2021.

Daniel menyebutkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan intruksi KLHK tersebut.

Tak hanya sanksi teguran, kata dia, sanksi tersebut juga sampai kepada sanksi pidana.

"Ada sanksi pidana, penjara dan denda," bebernya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar seluruh elemen terus dapat menjaga kelestarian hutan agar menjadi paru-paru dunia.

"Mari kita jaga bersama hutan kita dengan baik, laporkan setiap ada titik api agar bisa segera ditangani dengan cepat," katanya.

Inpres Nomor 1 Tahun 2021

Aspirasi dan dorongan anggota DPR RI dapil Kalbar 1 Fraksi PKB, Daniel Johan berbuah manis untuk program pertanian dan perkebunan di Kabupaten Sambas.

Hal ini menyusul Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2021, tentang percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Mootain dan Skouw.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved