Status Prakerja Gelombang 12 Sedang Diproses, Apa Artinya ?

Pengguna lainnya juga membagikan unggahan dan menyebut jika status berubah menjadi "sedang diproses", tandanya akan lolos.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Status prakerja seang diproses ini artinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah ditutup pendaftaran gelombang 12 pada Jumat 26 Februari 2021, sejumlah warga net banyak menanyakan tentang perubahan status di dashboard Kartu Prakerja menjadi “sedang diproses”

Status tersebut berubah dari awalnya "sedang dievaluasi".

Salah satunya, pertanyaan tersebut diunggah oleh akun Facebook Lhean di grup Facebook KARTU PRAKERJA, Jumat 26 Februari pukul 17.59 WIB.

"Skrang berubah statusnya Sedang diproses bukan dievaluasi. Ada yg sama?," tulisnya.

Baca juga: Apa yang Selanjutnya Dilakukan Setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Insentif Cair?

Pengguna lainnya juga membagikan unggahan dan menyebut jika status berubah menjadi "sedang diproses", tandanya akan lolos.

Unggahan yang dibagikan di grup Facebook INFO KARTU PRAKERJA & LOWONGAN KERJA itu ramai dikomentari setidaknya 830 kali oleh sesama warganet lainnya.

"Yang tulisannya sudah berubah menjadi diproses positif lolos," tulis akun Facebook Putra Santoso, Jumat 26 Februari pukul 18.53 WIB.

Bagaimana penjelasan pengelola Prakerja? Apa arti dari perubahan status ini?

Perubahan istilah

Head of Communication PMO Kartu Praekerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, memang terjadi perubahan istilah status di dashboard Kartu Prakerja.

Awalnya, istilah status yang digunakan adalah "sedang dievaluasi". Kini, berubah menjadi "sedang diproses".

Ia mengatakan, perubahan istilah tersebut agar masyarakat lebih dapat memahami.

"Kalau dikatakan 'sedang dievaluasi' seakan-akan ada peran manusia sehingga muncullah orang-orang yang menawarkan jasa menjamin kelolosan," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 27 Februari 2021.

Padahal, lanjut Louisa, seluruh proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem.

"Oleh karena itu diganti menjadi 'sedang diproses'," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved