Sat Reskrim Polres Mempawah Amankan Diduga Pelaku Karhutla Dusun Tekam Desa Sejegi

Saat itu SW mengumpulkan tumpukan rumput dan ranting yang sudah kering, dengan niatan untuk dibakar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ramadhan
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal saat melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, di wilayah Dusun Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah Amankan satu orang diduga pelaku tindak pidana Karhutla di wilayah Dusun Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

"Ya telah kita amankan, SW (49), pada Kamis 25 Februari 2021, setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, saat memberikan keterangan kepada Tribun, Sabtu 27 Februari 2021.

AKP Rizal mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 25 Februari 2021, sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu SW mengumpulkan tumpukan rumput dan ranting yang sudah kering, dengan niatan untuk dibakar.

Baca juga: Karhutla Kembali Terjadi, Prajurit Yonmarhanlan XII Berjibaku Padamkan Api

"Saat api sudah menyala, SW menjaga api tersebut, kemudian setelah tumpukan rumput dan ranting yang terbakar hanya menyisakan kumpulan asap, SW sekira jam 11.30 WIB pulang kerumah orangtua terlapor untuk beristirahat," jelas Kasat Reskrim.

Tapi tak disangka, sekitar pukul 13.00, SW dikejutkan dengan kedatangan salah satu warga, yang memberitahu bahwa api bekas SW membakar tersebut membesar.

"Mendengar informasi tersebut, SW berangkat menuju lahan yang terbakar dengan membawa 2 buah ember, berencana memadamkan api," kata AKP Rizal.

Lanjut setelah itu kata AKP Rizal, karena api semakin membesar dan tidak memungkinkan untuk dipadamkan, SW meminta bantuan ke Ketua RT setempat dengan meminjam mesin air.

"Setelah itu SW secara bersama-sama dengan warga setempat mencoba untuk memadamkan lahan yang terbakar tersebut," terangnya.

Lanjut setelah itu, tepat pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Mempawah, bersama anggota Polsek Mempawah Timur, yang pada saat itu ikut melaksanakan pemadaman dan sekaligus melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan SW.

"Sekira jam 17.30 WIB pada saat SW akan pulang ke rumanya, SW kita amankan, dan kita bawa ke Polres beserta beberapa barang buktinya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil penyelidikan juga, kata AKP Rizal, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti atas kejadian tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan saat ini berupa, Cangkul, Korek Api, dan Batang Pohon yang terbakar," tuturnya.

AKP Rizal juga menyebut, hasil dari penyelidikan, dapat diketahui lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

"Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, untuk kedalaman lahan gambut diperkirakan kurang lebih 10-15 cm, serta lahan yang terbakar 1 Ha lebih," katanya.

Kasat Reskrim Polres Mempawah ini juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Saya juga meminta, jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar, karena sekarang musim panas, yang rentan akan terjadinya kebakaran," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved