Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pemerkosa Nenek Berumur 56 Tahun, Ini Orangnya
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memperkosa AP (56).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI – Personel Polsek Sayan, Polres Melawi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan terhadap seorang nenek AP (56).
Peristiwa pemerkosaan terjadi, Sabtu 6 Februari 2021 di Dusun Mentawak Desa Bora Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto S.I.K melalui Kapolsek Sayan menyampaikan setelah menerima pengaduan dari keluarga korban atas dugaan tidak pidana pemerkosaan, personil polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan visum.
Baca juga: PENGAKUAN Pria Bertopeng Perkosa Ibu Rumah Tangga di Melawi, Ungkap Motif hingga Berakhir di Kalteng
“Setelah mendapat aduan dari masyarakat tentang dugaan tidak pidana pemerkosaan, personel polsek sayan membawa korban ke puskesmas untuk melakukan visum,” ucap Kapolsek
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan TKP dan mendapatkan alat bukti dan barang bukti, personil melakukan pencarian terhadap pelaku, dan ternyata pelaku sudah tidak berada dikecamatan Sayan,” tambah Kapolsek.

“Selang beberapa hari kemudian Unit Reskrim, memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan”.

Setelah mendapat Informasi pada tanggal Selasa 23 Februari 2021, Kanit Reskrim Polsek Sayan Bripka Irwansyah, S.H bersama personilnya melakukan penyelidikan.
Untuk menuju daerah tersebut Bripka Irwansyah bersama personelnya harus menempuh jalan darat dan air.
Baca juga: KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga Diperkosa Kerabat Sendiri, Tersangka Mengaku Mabuk Usai Menenggak Miras
“Dari Polsek sampai di Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan kami mengunakan motor, lalu dilanjutkan mengunakan perahu kecil menyusuri Sungai Katingan untuk sampai ketempat tersangka ” jelas Irwansyah.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memperkosa AP (56). Tersangka kami bawa ke Polsek Sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Irwansyah.