PRAKTIS Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Cukup Pakai HP - Cek Syarat Klaim Uang JHT
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan.
Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.
Baca juga: HORE Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Berikut Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Baca juga: SUBSIDI Gaji BLT BPJS 2021 Segera Cair - Menaker Umumkan Daftar Penerima, Jumlahnya Terbatas
Baca juga: KABAR GEMBIRA Peserta BLT BPJS Boleh Ikut Kartu Pekerja Gelombang 12? Daftar Kartu Prakerja Disini
Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran.
Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto.
Selanjutnya, peserta bisa melanjutkan pendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
(*)