Breaking News

Rupinus-Aloysius Yakin Menang di Sidang Sengketa Pilkada Sekadau

Menurutnya, semua dalil permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi disertakan dengan bukti.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen. 

Maksimal
Kuasa Hukum Aron-Subandrio, Dunasta mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk hadir di sidang lanjut perkara Sekadau di Mahkamah Konstitusi.

"Kita intinya pihak terkait sudah persiapan maksimal, baik dari segi pembuktian, saksi-saksi kita siapkan," katanya.

Sebagai pihak terkait, Dunasta meyakini jika hasil yang diputuskan oleh KPU sudah benar, terlebih semua paslon setuju saat rekap di TPS.

"Intinya kita yakin bahwa apa yang kita lakukan adalah sesuai fakta lapangan. Perolehan suara Aron-Subandrio memang sesuai dilapangan, tidak ada keberatan dari pemohon ketika rekapitulasi ditingkat TPS, saksi paslon juga sudah tanda tangan, yang mereka keberatan di rekap Kecamatan dan Kabupaten," tuturnya.

"Intinya tidak ada pengelembungan suara, atau penambahan suara baik dari Aron ataupun Rupinus, semua sesuai data di TPS, itu yang akan kita hadirkan nanti pembuktian saksi, kita ingin menunjukan kepada hakim bahwa proses yang dilakukan KPU sudah sesuai koridor hukum dan keberatan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti Bawaslu, makanya kita yakin akan menang di perkara ini," katanya.

Ikuti Persidangan

Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad mengimbau agar seluruh masyarakat dapat sabar menunggu hasil putusan MK untuk pilkada Sekadau.

Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran ini menerangkan kesiapan pihaknya untuk sidang lanjutan di MK besok.

"Memang secara kelembagaan kami siap untuk memberikan keterangan secara tertulis dan juga di depan persidangan kami akan membuktikan keterangan kami yang sudah dibacakan sebelumnya," kata Mohammad, Selasa 23 Februari 2021.

"Pada prinsipnya kami siap dalam posisi sebagai lembaga pemberi keterangan dan sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki," tambahnya.

Mohammad melanjutkan, jika Bawaslu Provinsi Kalbar untuk sidang lanjutan di MK akan melakukan pendampingan.

"Bawaslu Provinsi berdasarkan izin dari Bawaslu RI mendampingi atau memberikan pendampingan Bawaslu Sekadau untuk memberikan keterangan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh elemen dapat sabar menunggu hasil putusan di MK dan dapat mengikuti persidangan.

"Kita mengimbau kepada semua pihak, karena kita negara hukum harus menunggu proses hukum, tentu sarana upaya hukum sudah dilakukan oleh para pihak dan Bawaslu mematuhi itu semua, jadi semua pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait untuk mengikuti persidangan supaya bisa memahami mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, di Bawaslu itu akan terbuka," katanya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved