Rupinus-Aloysius Yakin Menang di Sidang Sengketa Pilkada Sekadau
Menurutnya, semua dalil permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi disertakan dengan bukti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Hari ini, Rabu 24 Februari 2021, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada dengan agenda pembuktian dan mendengarkan para saksi. Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada untuk Kabupaten Sekadau dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 masuk ke pokok perkara.
Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan pihaknya menyiapkan tiga orang saksi.
"Kita terus melakukan persiapan-persiapan akhir, memfinishkan, memantapkan dan menghaluskan semua jawaban kita," kata Mujiyo, Selasa 23 Februari 2021.
"Kita sudah brefing secara berkala, kita juga sudah melakukan pencermatan-pencermatan kembali, melakukan upaya supaya kita bisa tampil maksimal di sidang besok (hari ini, red). Karena sidang pemeriksaan sepertinya hanya satu kali," tambah Mujiyo.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sekadau Berlanjut, Rupinus-Aloysius Siapkan Ratusan Bukti di Sidang MK 24 Februari
Diterangkannya, pada satu harian penuh persidangan akan mendengarkan keterangan dari saksi, baik saksi pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
"Dilanjutkannya sidang salah satunya memang dari unsur-unsur terpenuhi, maksudnya terpenuhi jumlah selisih suara antar paslon memang tidak sampai dua persen, sehingga hakim memandang perlu ada pendalaman karenanya dilakukan pemeriksaan saksi. Untuk jawaban saya rasa tidak berubah jawaban dari KPU dengan kemarin, paling ini hanya penguatan dari saksi," jelas Mujiyo.
"Intinya kita akan menampilkan saksi sesuai ketentuan yakni tiga orang saksi, cuma sampai besok kita terus melakukan pencermatan-pencermatan, bisa saja ada hal-hal yang mungkin harus kita putuskan ditengah jalan," timpal dia.
Mujiyo berharap, putusan MK nantinya dapat adil bagi semua pihak. "Apapun nanti yang disampaikan oleh pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu saya harap bisa dijadikan tolak ukur bagi hakim untuk memutus secara adil penyelenggaran pilkada di Sekadau," pungkasnya.
Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen memastikan pihaknya siap membuktikan dalil yang diajukan.
"Sebetulnya ketika permohonan ini kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi, prinsipnya kami sudah siap untuk tahapan pembuktian. Karena dimomen pembuktian ini kami akan membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan," kata Sanen.
Mujiyo
tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
Pilkada Sekadau
KPU Kalbar
Bawaslu Kalbar
Aron-Subandrio
Glorio Sanen
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|