Sengketa Pilkada Sekadau Berlanjut, Rupinus-Aloysius Siapkan Ratusan Bukti di Sidang MK 24 Februari
Sanen meyakini, perkara yang di-handle langsung oleh DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan ini akan menang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Sekadau Rupinus-Aloysius melalui Kuasa Hukumnya Glorio Sanen memastikan telah menyiapkan ratusan bukti untuk menghadapi persidangan dengan agenda pokok perkara.
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sekadau dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 berlajut ke pembahasan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada 24
"Ini adalah tahapan pembuktian. Perlu kami sampaikan, jika sebelum permohonan dibacakan kami telah menyiapkan 108 bukti dan setelah sehari permohonan dibacakan kami mengesahkan sebanyak 115 alat bukti, jadi kami melakukan penambahan 7 alat bukti," kata Glorio Sanen saat menggelar jumpa pers, Kamis 18 Februari 2021.
"Kami akan bersidang kembali pada 24 Februari 2021 yang mana agenda persidangan pemeriksaan saksi dan ahli serta penambahan alat bukti. Jadi kami sekarang sedang berkonsolidasi di dalam kerangka jika memungkinkan akan melakukan penambahan alat bukti," tambah Glorio Sanen.
Pada intinya, kata Sanen, dengan dilanjutkannya persidangan di MK ke tahap pokok perkara menunjukan jika eksepsi dari KPU ditolak.
"Intinya ingin kami sampaikan jika eksepsi termohon (KPU-red) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca juga: Lanjut ke Pokok Perkara di MK, Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Siapkan Ratusan Bukti
Eksepsi sendiri merupakan istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan terdakwa disertai dengan alasan bahwa dakwaan tidak benar.
Sanen meyakini, perkara yang di-handle langsung oleh DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan ini akan menang.
"Kalau kita melakukan potret terhadap permohonan di MK di Pilkada 2020 ada 138 permohonan dan kemudian masuk ke pokok perkara ada 45 permohonan untuk masuk tahapan pembuktian termasuk Sekadau," tutur Glorio Sanen.
Ia menyatakan, dalam konteks persidangan kuasa hukum sangat optimistis lantaran yang didalilkan selalu disertai dengan alat bukti. Ia yakin MK akan mengabulkan permohonan Rupinus-Aloysius.
"Yang kami ajukan di MK ini adanya perulangan, baik perulangan pemungutan maupun perhitungan. Kalau melihat peluang berdasarkan jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, kami melihat bahwa termohon dalam hal ini KPU Sekadau mengakui ada kesalahan bahkan keterangan dari Bawaslu mengakui ada kesalahan,” lanjut Glorio Sanen.
“Kalau dalam konteks pembuktian dalam hal ini jawaban termohon dan Bawaslu kami meyakini apa yang kami sampaikan terkait pelanggaran dan kelalaian prosedur dibenarkan oleh mereka, maka secara potensi kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan ini," pungkasnya.
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Rupinus Harap Sekadau Terus Maju
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, Martinus Sudarno juga memastikan sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sekadau berlajut ke pokok perkara di MK. Dengan demikian, jelasnya, belum ada pemenang Pilkada 2020 di Bumi Lawang Kuari tersebut.
"Pada saat ini pasangan Rupinus-Aloysius sedang mengajukan gugatan di MK, ada berita simpang siur terkait dengan adanya PSU di Sekadau. Perlu saya sampaikan sampai hari ini belum ada pemenang Pilkada di Sekadau sampai adanya putusan di MK yang bersifat final dan mengikat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar ini saat jumpa pers.
"Saya minta kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersabar menunggu proses persidangan ini sampai selesai," tambah Martinus Sudarno.