Program Polres Sanggau Menyapa, Sat Binmas Berkunjung ke Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas
Saya mengimbau kepada masyarakat yang akan berladang agar selalu memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
Dirinya mempertegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dengan luas kurang dari 2 hektar hanya untuk lahan pertanian dan bukan untuk lahan perkebunan dan didalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan bahwa dilarang untuk membuka lahan pertanian dengan cara dibakar dilahan gambut.
Baca juga: Antisipasi Potensi Karhutla di Sanggau, Kapolres Sanggau Terus Pantau Kawasan Langganan Karhutla
‘Saya mengimbau kepada masyarakat yang akan berladang agar selalu memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan diharapkan juga agar tidak ada masyarakat yang melanggar aturan yang sudah dibuat tersebut,” ujar Robianto.
Ia menegaskan terkait dengan Narkotika agar jangan sampai ada warga sungai mawang yang mengunakan narkotika, karena hanya merugikan diri kita sendiri dan keluarga.
“Terkait dengan Rekruitmen Polri sudah dilakukan secara transparansi dan itu semua tergantung terhadap anaknya tersebut. Apabila ada orang yang datang maupun menghubungi menawarkan jasa untuk mengurus anaknya masuk menjadi anggota Polri agar jangan percaya terhadap orang tersebut karena itu semua tidak benar,” tukasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari masyarakat Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas.