PPPK Bisa Dapat Gaji Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan, 1 Juta Kuota Guru Honorer Tersedia

Formasi untuk guru honorer PPPK ASN tahun ini rencananya akan sangat besar mencapai 1 juta pegawai dari total 1,3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Gaji dan tunjangan PPPK. 

* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka ? Kementerian PANRB Sampaikan Tahapan termasuk Rekrutmen PPPK

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

* Tunjangan keluarga.

* Tunjangan pangan.

* Tunjangan jabatan struktural.

* Tunjangan jabatan fungsional.

* Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved