Istri Menolak Berhubungan, Seorang Pria Tega Rudapaksa Anak Sendiri yang Berumur 9 Tahun

Menurut si korban, rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018

Editor: Jamadin
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TOBA - Lantaran istrinya menolak saat diajak berhubungan badan, seorang pria bernama Toni Napitulu (44) tega merudapaksa anaknya sendiri, TRN (9).

Sang istri menolak lantaran tak mendapat uang belanja dari pelaku.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan hingga 10 kali.

Akibat dari perbuatan yang melanggar hukum, Toni Napitulu ditangkap polisi setelah istrinya BDT (44) membuat pengaduan ke Polres Toba.

“Sepuluh kali,” ujar tersangka sembari menundukkan kepala saat ditanya di Mapolres Toba, Senin 22 Februari 2021.

Baca juga: Cabuli Gadis 12 Tahun, Seorang Pria di Jongkat Diamankan Polisi

Setelah pencarian selama dua bulan, Toni ditemukan di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat 19 Februari 2021.

Dari penuturan pihak kepolisian, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka usai pelaporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar hubungan suami istri dilakukan, namun istrinya menolak hingga tiga kali.

Tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini menuturkan tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang.

Di saat seperti itulah, dia meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan. Namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.

Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya.

Baca juga: Modus Perbaiki Rahim, Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Wanita 25 Tahun di Sekadau

Ia mengatakan bahwa dirinya menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya. “Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, korban adalah putri kandung dari pelaku tersebut.

Kejadian terakhir perlakuan asusila yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin 21 Desember 2020.

AKP Nelsaon Sipahutar juga mengatakan bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved