Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Tak Mampu Mengatasi Karhutla
Jokowi menyebut, konsekuensi itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah sejak 2016.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan apabila Karhutla membesar dan tidak tertangani, pejabat di suatu daerah bisa dicopot atau diganti dengan pejabat lain.
Dijelaskan Jokowi, ini merupakan koksekuensi terhadap pejabat daerah yang tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah masing-masing.
"Saya kira kita masih ingat semuanya kalau yang ikut rutin setiap tahun (rapat), pasti semua masih ingat, yaitu (konsekuensinya) dicopot, yaitu diganti, jelas?" ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara, Senin 22 Februari 2021.
"Meskipun saya baru perintah ke Panglima (TNI) dan Kapolri saat itu baru dua kali. Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," kata Kepala Negara.
Jokowi menyebut, konsekuensi itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah sejak 2016. Kesepakatan ini ditujukan kepada Pangdam, Kapolda, Kapolres, Danrem dan Dandim. Khusus bagi para Pangdam, Kapolda, Kapolres, Danrem dan Dandim yang baru, Jokowi mengingatkan supaya mereka memahami konsekuensi itu.
Baca juga: Bripka Tatak Budi Cahyono imbau Warga Cegah Karhutla di Desa Binaan
"Aturan mainnya masih tetap sama. Untuk mengingatkan, baik kepada para gubernur, bupati, wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres, terutama jika ada pejabat-pejabat yang baru," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menekankan bahwa kesepakatan di atas harus menjadi perhatian lebih untuk daerah rawan bencana karhutla.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengingatkan agar semua pemda tetap waspada dan tidak lengah menghadapi potensi karhutla pada 2021. Sebab, pada awal Januari 2021, telah ada kejadian karhutla di Riau dan Kalimantan Barat.
"Misal tadi di Riau disampaikan Pak Menkopolhukam sudah terjadi 29 kejadian Karhutla. Ini hati-hati Pak Gubernur Riau," kata Jokowi. "Meski ini bisa ditangani, tapi jangan sampai nanti muncul lagi. Lalu muncul lagi," ucap dia.
Presiden juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Ia menyebut, penegakan hukum terkait hal ini dilakukan tanpa kompromi.
"Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi," kata Jokowi. "Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," tuturnya.
Jokowi mengatakan, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun masyarakat.
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Politisi Demokrat : Mari Introspeksi Diri
Ia ingin sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kejadian serupa. "Saya kira Pak Kapolri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan di sini karena kita sudah pengalaman kemarin-kemarin sudah melakukan itu," ujarnya.
Jokowi mengatakan, 99 persen kebakaran hutan terjadi akibat ulah manusia, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Ia menyebut, ekonomi selalu menjadi motif utama karena adanya anggapan bahwa pembersihan lahan melalui pembakaran merupakan cara paling murah.
Oleh karenanya, Jokowi menilai, perlu dicari solusi permanen untuk mencegah dan menangani aksi pembakaran hutan ini.
Di samping sanksi, korporasi maupun masyarakat harus diberi edukasi agar hal ini tak terulang lagi.
"Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar," kata dia.
57 Pemilik Lahan
Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait Pengendalian Karhutla dan Pengarahan Presiden RI.
Terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan pihaknya tidak bisa menetapkan siaga karhutla, karena baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.
"Seharusnya siaga Karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya. Sedangkan saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla di wilayahnya," tuturnya.
Sutarmidji mengatakan jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata dia.
Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.
Predikat Terbaik
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan yang juga mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyampaikan, bahwa kegiatan pengarahan yang disampaikan Presiden RI sejak 2015 sampai 2021 ini terkait masalah Karhutla yang masih dianggap rawan, diantaranya di Provinsi Riau, Sumatra, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jambi.
"Ini diingatkan oleh pak presiden bahwa kita berupaya bagaimana bisa mencegah, jangan sampai kita menindaklanjuti artinya memadamkan. Jadi, api yang belum hidup atau belum terbakar, kita cegah dengan cara memberikan peringatan dan lain sebagainya kepada masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, kecamatan, dan kabupaten," ungkapnya.
Norsan juga mengatakan, bahwa semua unsur bisa terlibat dalam pencegahan karhutla, menurutnya memang perlu bekerja sama antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah agar terkoordinasi dengan baik.
"Aturan mainnya masih tetap, kata bapak presiden tadi, ya. Tadi yang diingatkan berkali-kali oleh bapak presiden, ingat katanya, kepada Pangdam, kepada Kapolda, aturan mainnya masih tetap. Artinya, seandainya di daerah itu ada kebakaran, kemudian tidak bisa dipadamkan dan apinya membesar, dan mereka siap-siap untuk dicopot. Yang dicopot itu misalnya dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek," jelasnya.
Norsan bersyukur lantaran, Rakornas itu disebutkan, bahwa Kalbar merupakan satu-satunya Provinsi yang mendapat predikat terbaik dalam rangka menangani Karhutla.
"Tadi disampaikan oleh Pak Menkopolhukam, Mahfud MD, bahwa Kalbar mendapat predikat terbaik di dalam hal menangani karhutla. Jadi hanya satu Provinsi, Kalimantan Barat,"
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar agar bersama-sama menjaga predikat yang sudah diraih.
"Predikat yang sudah baik ini mari kita pertahankan dan kita jaga supaya kedepannya menjadi lebih baik. Bersama-sama kita menjaga daerah ini, supaya tidak ada lagi kabut yang dari Kalimantan Barat," tutupnya.