CUTI BERSAMA Idul Fitri, Natal dan Isra’ Mi’raj 2021 Resmi Dipangkas Pemerintah Tersisa Hanya 2 Hari

Jadwal cuti bersama 2021 hanya tersisa dua hari setelah sebelumnya tujuh hari atau terpangkas lima hari.

Humas Kemenko PMK
CUTI BERSAMA - Menko PMK, Muhadjir Effendy. Ia resmi mengumumkan pemangkasan cuti bersama 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kalender cuti bersama 2021 resmi dipangkas pemerintah.

Jadwal cuti bersama 2021 hanya tersisa dua hari setelah sebelumnya tujuh hari atau terpangkas lima hari.

Keputusan itu diambil pemerintah dalam dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: JUMLAH Cuti Bersama 2021 Kemungkinan Besar akan Dikurangi Pemerintah, Alasannya Diungkap Menko PMK

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin 22 Februari 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei.

Lalu, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik.

Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca juga: Libur Nasional 2021 ! Kalender 2021 Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.

Daftar Cuti Bersama 2021 sebelum dipangkas :

12 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Pemerintah Berencana Kurangi Cuti Bersama 2021, Rapat Evaluasi Libatkan Beberapa Kementerian

Daftar Libur Nasional 2021

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved