JUMLAH Cuti Bersama 2021 Kemungkinan Besar akan Dikurangi Pemerintah, Alasannya Diungkap Menko PMK

Menko PMK akan menggelar rapat evaluasi libur dan cuti bersama 2021 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengurangan cuti bersama

tahunbaruimlek.com/kolase tribunpontianak.co.id
Ilustrasi kalender cuti bersama 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana akan mengurangi jumlah cuti bersama 2021.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, pada Rabu 17 Februari 2021.

Kepastian perihal pengurangan itu akan dilakukan melalui rapat evaluasi cuti bersama tahun 2021.

Namun, ia menyatakan, kemungkinan jumlah cuti bersama 2021 akan dikurangi.

"Insya Allah minggu depan kita evaluasi, kemungkinan besar akan kita kurangi cuti bersamanya," kata Muhadjir.

Baca juga: TERBARU Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Total 23 Hari Plus Akhir Pekan Panjang dan Harpit

Meski begitu, Muhadjir belum memastikan berapa hari jadwal cuti bersama itu akan dihapus.

Dia menerangkan, pemerintah akan menggelar rapat evaluasi libur dan cuti bersama 2021 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengurangan cuti bersama.

"Kita bicara dulu dengan kementerian terkait. Ada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ada Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) ada Menag (Menteri Agama). Terutama yang berkaitan dengan libur keagamaan," jelas Muhadjir.

Menko PMK berpandangan, kasus Covid-19 cenderung meningkat saat memasuki libur panjang.

Namun, menurutnya, penularan virus bukan hanya disebabkan libur panjang.

Masih banyak faktor lain yang turut mempengaruhi.

"Ada kecenderungan begitu (kasus Covid-19 meningkat). Jadi setiap ada libur panjang. Ada kenaikan kasus, walaupun itu juga tidak variabel tunggal. Ada banyak faktor," pungkas Muhadjir.

Sebelumnya, wacana evaluasi cuti dan libur bersama sepanjang tahun 2021 telah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dirinya mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.

Baca juga: KETENTUAN CUTI Bersama Akhir Tahun 2020 Natal & Tahun Baru, 3 Hari Batal serta 1 Hari Cuti Bersama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved