Syarat Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka Di Kalbar

Untuk teknis pembelajaran kita serahkan mekanismenya kepada satuan pendidikan. Kemudian untuk pengawasan prokes kita tugaskan pengawas sekolah

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi. TRIBUN PONTIANAK/JOVI LASTA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng mengatakan hingga kini untuk sekolah yang berada di zona kuning kurang lebih 60 persen sudah mengajukan izin belajar tatap muka, Minggu 21 Februari 2021.

Sebagaimana sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada daerah zona kuning dimulai 22 Februari 2021.

Kadisdikbud Kalbar menjelaskan terkait teknis pelaksanaan belajar tatap muka, tentu mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (4 Menteri) Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Padah Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca juga: Mulai 22 Februari 2021, Satu Kecamatan Satu Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka

"Teknis pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri harus menerapkan protokol kesehatan dan sekolah harus menyiapkan daftar periksa yang harus dipenuhi pada satuan pendidikan," ujarnya.

Daftar periksa yang harus disiapkan oleh sekolah, diantaranya Ia sebutkan.

Pertama, harus menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh atau Thermogun

Kedua, siswa yang belajar di atur secara bergiliran 1 kelas diisi maksimal 50% dari jumlah siswa

Ketiga, menyiapkan tempat cuci tangan dengan Air yang mengalir disesuaikan dengan jumlah siswa

Keempat, menyiapkan hand sanitaizer dan masker cadangan

Kelima, Surat izin dari orang tua siswa dan komite sekolah

Keenam, Kesiapan dewan guru untuk mengajar.

"Untuk teknis pembelajaran kita serahkan mekanismenya kepada satuan pendidikan. Kemudian untuk pengawasan prokes kita tugaskan pengawas sekolah dan minta bantuan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, serta kepala sekolah harus dapat selalu berkoordinasi dengan puskesmas terdekat," jelas Kadisdikbud Kalbar.

Baca juga: Cek Daftar SD - SMP di Pontianak yang Belajar Tatap Muka, Disetujui Wali Kota Edi Kamtono

Ia menegaskan, jika terdapat guru, siswa maupun petugas yang suhu tubuhnya melebihi dari 37°C, tidak diperkenankan masuk.

Hal tersebut dikatakannya, demi menghindari dan mencegah penyebaran covid-19.

Bahkan, Ia menyarankan jika masih ada siswa yang belum mendapatkan izin dari orang, terpaksa harus belajar secara daring.

"Bagi guru dan siswa yang suhunya melampaui batas yakni 37 Celcius ke atas harus istirahat di rumah termasuk apabila ada guru dan murid yang batuk pilek juga harus disembuhkan dulu di rumah. Dan bagi siswa yang belum diizinkan oleh orang tuanya harus dilayani secara daring," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved