BERAGAM Tunjangan PPPK ASN Serupa PNS - Mulai Tunjangan Keluarga, Pangan Hingga Jabatan & Lain-lain

PPPK ASN juga memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang beragam. Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat menyerahkan SK dan melantik PPPK pada Selasa 16 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kewajiban sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan itu, PPPK ASN juga memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang beragam.

Mengenai hal tersebut, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020.

Perpres 98/2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut memuat tentang gaji dan tunjangan PPPK ASN.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya

Beragam tunjangan akan didapatkan PPPK sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Adapun tunjangan PPPK terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Besaran tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga: Tahapan Rekrutmen PPPK Guru Honorer Mulai Maret 2021, Peserta Bisa Mengulang Ujian Seleksi 3 Kali

Dalam PP itu juga disebutkan, hak berupa gaji PPPK

Berikut Daftar Gaji PPPK Sesuai Perpres 98/2020

* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: JADWAL Penerimaan CPNS 2021 - Usulan Formasi Guru PPPK Capai 500 Ribu, Cek Syarat dan Dokumen

Kapan Pendaftaran PPPK 2021 ?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, tahapannya akan dimulai Maret 2021.

Hal itu diungkapkan Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjanarko melansir Kompas.com, pada Selasa 16 Februari 2021 lalu

Teguh mengungkapkan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya,” ungkapnya.

“Bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," imbuhnya.

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Seleksi guru PPPK, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved