BERAGAM Tunjangan PPPK ASN Serupa PNS - Mulai Tunjangan Keluarga, Pangan Hingga Jabatan & Lain-lain
PPPK ASN juga memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang beragam. Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat menyerahkan SK dan melantik PPPK pada Selasa 16 Februari 2021.
Berikut Daftar Gaji PPPK Sesuai Perpres 98/2020
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300