Kapolri Sigit Prabowo Angkat Bicara Soal Ulah Polwan Kompol Yuni Cs - Singgung Alternatif Hukuman

Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah akan ditindak tegas, bahkan, terancam pidana.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas ulah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas ulah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Eks Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung itu ditangkap Propam Polda Jabar, karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu barsama anggotanya.

Menurut dia, bagi anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran, tidak ada toleransi.

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah akan ditindak tegas, bahkan, terancam pidana.

Baca juga: Babak Baru Kasus Polwan Kompol Yuni Purwanti - Kapolri: Tes Urine Seluruh Polisi di Indonesia

"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.

Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini berawal dari adanya satu anggota, yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Propam Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk keterlibatan Kompol Yuni.

Anggota Komisi III DPR RI, membidangi masalah hukum dan HAM, Andi Rio Idris Padjalangi prihatin dengan ditangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.

Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas peristiwa tersebut, dia meminta Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Ini merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Politikus Partai Golkar itu mendesak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.

Jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi polri tidak lagi dipercaya masyarakat nantinya.

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Kompol Yuni - Mantan Kapolsek Cantik yang Terancam Hukuman Mati

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved