Kapolri Sigit Prabowo Angkat Bicara Soal Ulah Polwan Kompol Yuni Cs - Singgung Alternatif Hukuman

Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah akan ditindak tegas, bahkan, terancam pidana.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas ulah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

"Narkoba merupakan musuh kita bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.

Menurutnya masih banyak anggota personel Polri di wilayah indonesia yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut yaitu narkoba," katanya.

Tes Urin Polisi

Seluruh anggota kepolisian di Indonesia akan dites urine tanpa terkecuali.

Instruksi tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya yang ada di daerah.

Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Baca juga: SOSOK Kompol Yuni - Perwira Polwan Cantik Punya Jabatan Strategis yang Pesta Sabu Bersama 11 Anggota

Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat 19 Februari 2021.

Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.

Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Berikut Harta Kekayaan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved