Hamdani Sampaikan Pandangan Hukumnya Terkait Karhutla

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini menyebut, ini yang harus dibuktikan dengan membuktikan apakah benar kebakaran tersebut berasal d

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Hamdani, Sabtu 20 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sampai saat ini, perkara yang sering terjadi pada kasus Kebakaran hutan dan lahan yakni sulitnya membuktikan siapa pelaku dibalik ini semua, Sabtu 20 Februari 2021.

Hamdani, S.H., M.Hum, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak mengatakan, bahwa sulitnya menguak bukti di lapangan tentang siapa yang membakar.

"Banyak kasus-kasus, yang terjadi misalnya kebakaran di areal konsesi misalnya itu yang dilakukan oleh perusahaan, perusahaan mengatakan bahwa kebakaran itu berasal dari lahan di luar lahan konsesinya begitu," ujar Hamdani ditemui awak media di tempat tinggalnya.

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini menyebut, ini yang harus dibuktikan dengan membuktikan apakah benar kebakaran tersebut berasal dari areal di luar konsesi perusahaan.

Ia menjelaskan apabila kebakaran tersebut berasal dari perusahaan, aturan sudah jelas bahwa menegaskan tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Wabup Sujiwo Minta Peran Perusahaan Tanggulangi Karhutla

"Tanggung jawab perusahaan untuk menjaga jangan sampai terjadi kebakaran di arealnya sehingga jika bisa dibuktikan kebakaran di areal izin suatu perusahaan, itu diminta pertanggung jawaban perusahaan karena memang sudah jelas ada tanggung jawab," tutur Hamdani.

Kemudian, Hamdani menyampaikan bahwa yang tersampaikan saat ini adalah kebakaran pada lahan masyarakat atau lahan di luar arealnya sampai merambat.

"Kemudian, perusahaan punya kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana kebakaran," ungkapnya.

Selain itu, dengan jumlah lahan yang besar tentunya dalam memadamkan api mengalami kesulitan. Sekarang, ia menghimbau bahwa masyarakat diharapkan untuk mencegah penyebaran api ataupun tidak membakar di lahan.

Untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan peraturan Gubernur tentunya sudah ada.

"Tahun ini, Permerintah Provinsi Kalimantan Barat, kalau saya tidak keliru itu inisiatifnya Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat itu akan menggagas, sudah menyusun rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan," jelasnya.

Upaya oleh Wakil Rakyat untuk mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Artinya, seluruh stakholder terkait melakukan upaya-upaya mencegah jangan sampai terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena kalau sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan maka dampaknya itu sangat besar," terangnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kayong Utara, Kapolda Kalbar: Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Bersama

Hal ini diperkuat dengan cara mengupayakan cara pencegahan hutan dan lahan.

Undang-undang yang mengatur tentang lingkungan yakni pada Undang-undang lingkungan nomer 32 tahun 2009 dan 39 2014 undang-undang perkebunan ancaman sanksi 10 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved