Wabup Sujiwo Minta Peran Perusahaan Tanggulangi Karhutla
Bahkan, Surat Edaran Bupati tersebut juga telah disampaikan kepada Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan atensi penuh terhadap penanganan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Kabupaten Kubu Raya.
Bersama TNI/Polri, Jiwo sapaan akrabnya juga menyampaikan, tengah berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla agar dapat teratasi dengan baik.
"Untuk Karhutla ini, saya bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama TNI/Polri saat ini memberikan atensi penuh. Bahkan kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati, dimana upaya pencegahan dan penanggulangan ini dapat teratasi dengan baik," kata Jiwo, pada Jumat 19 Februari 2021.
Pada kesempatan inipula, dikatakan Sujiwo Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor: 364/0347/Setda.A/2021 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Diwilayah Kabupaten Kubu Raya, telah diberikan hingga tingkat kebawah.
Baca juga: Karo Ops Polda Kalbar Kunjungi Landak Cek Sarana dan Prasarana Perusahaan Hadapi Karhutla
Bahkan, Surat Edaran Bupati tersebut juga telah disampaikan kepada Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Berkaitan dengan Surat Edaran Bupati yang baru saja dikeluarkan, ini juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan juga. Dan tentunya pihak perusahaan kita berharap, dan kewajiban semua perusahaan untuk membantu Pemerintah bersama TNI/Polri terhadap pencegahan maupun penanggulangan ini harus ambil peran," terangnya.
Dan Wakil Bupati itu juga meminta kepada perusahaan untuk betul-betul bertanggung jawab, dan tidak melakukan perluasan area dengan cara dibakar.
"Artinya kalau ada perluasan area, tentunya harus dengan tidak melakukan pembakaran. Kemudian perusahaan juga dapat melakukan pembinaan-pembinaan di desa-desa sekitar perusahaan, dan mempersiapkan baik dari peralatan-peralatan untuk karhutla maupun sumber-sumber airnya. Dan itu adalah kewajiban perusahaan untuk dilakukan," sampainya. (*)