Daftar Gaji PPPK ASN Sesuai Perpres - Bisa Bawa Pulang Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan
Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tak lama lagi akan dibuka.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Kabar Terbaru Rekrutmen CPNS 2021 & PPPK 2021 ! Dibuka Mulai Pertengahan Maret 2021
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan pangan.
* Tunjangan jabatan struktural.