Daftar Gaji PPPK ASN Sesuai Perpres - Bisa Bawa Pulang Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan

Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tak lama lagi akan dibuka.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - daftar gaji PPPK sesuai Perpres. 

* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Kabar Terbaru Rekrutmen CPNS 2021 & PPPK 2021 ! Dibuka Mulai Pertengahan Maret 2021

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

* Tunjangan keluarga.

* Tunjangan pangan.

* Tunjangan jabatan struktural.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved