Daftar Gaji PPPK ASN Sesuai Perpres - Bisa Bawa Pulang Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan
Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tak lama lagi akan dibuka.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tak lama lagi akan dibuka.
PPPK atau P3K juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka dari itu, P3K juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam konstitusi negara, termasuk gaji dan tunjangan.
Melansir Kontan.co.id, gaji dan tunjangan PPPK ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya
Perpres 98/2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Daftar Gaji PPPK Sesuai Perpres No.98/2020
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900