Cegah Kerumunan dan Tekan Angka Covid-19 | Satgas Razia Warkop, Kafe dan Swab Pengunjung
Pada surat edaran dari Gubernur itu, lanjutnya, bahwa fasilitas umum tidak boleh melebihi kapasitas lebih dari 50 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk menjaga agar wilayah Kota Pontianak tak masuk ke zona oranye atau zona merah penyebaran Covid-19.
Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar dan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak akan kembali merazia warung kopi, kafe, dan tempat yang berpotensi mengundang kerumunan.
Ketegasan ini dilakukan untuk menjaga agar wilayah Kota Pontianak tak masuk ke zona oranye atau zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harisson MKes berdasarkan data risiko penularan Covid-19 kabupaten/kota pada 14 Februari 2021, ada delapan kabupaten/kota yang berada pada zona risiko penularan rendah atau zona kuning.
Delapan kabupaten/kota itu yakni Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Mempawah dan Kabupaten Bengkayang, serta Pontianak.
Mengingat sudah berada pada zona penularan rendah, Harisson menegaskan agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap terlaksana dengan ketat. Terkhusus Kota Pontianak yang saat ini berada pada zona kuning atau risiko rendah.
Baca juga: Aipda Anang Suwantoro Imbau Warga Selalu Gunakan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19
Harisson menilai, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat harus tetap dijaga zona risiko penularan Covid-19, namun sejauh ini ia menilai masih banyak masyarakat yang berkerumun.
"Terutama pada setiap malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin itu ramai. Kafe-kafe, warung-warung kopi itu penuh, tempat umum penuh didatangi oleh pengunjung. Untuk itu Satgas Provinsi Kalimantan Barat bersama Satgas kota nanti akan membubarkan tempat-tempat keramaian, karena ini melanggar Protokol Kesehatan," jelas Harisson.
Dikatakakan Harisson, hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada surat edaran dari Gubernur itu, lanjutnya, bahwa fasilitas umum tidak boleh melebihi kapasitas lebih dari 50 persen.
"Kalau lebih 50 persen dia menyalahi protokol kesehatan dan akan kami bubarkan," ungkapnya.
Tidak selesai pada pembubaran saja, Harisson juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19, Plt Kadiskes Harap Segera Kembali ke Zona Hijau
"Kami akan memberikan denda kepada pemilik atau pengusahanya. Pertama mungkin akan kami panggil dulu kalau memang kapasitasnya lebih dari 50 persen, maka meja dan kursinya akan kami sita. Seandainya mereka menyiapkan tempat kursi dan meja untuk pengujung yang melebihi 50 persen dari kapasitas mereka," tandasnya.
Selain itu, Harisson juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan swab test pada razia yang akan digelar nantinya.
"Swab tetap kita lakukan, kita akan memberlakukan razia di cafe-cafe supaya kota Pontianak tetap zona kuning. Sehingga anak-anak bisa sekolah tatap muka," ujar Harisson.