Cara Tahanan Kabur di Pontianak Utara, Pura-pura Ngaji untuk Kelabui Petugas Sembari Mengikis Tembok
F dan M diketahui melarikan diri pada Jumat 19 Februari 2021 Sekira pukul 02.30 WIB dengan cara melubangi dinding tahanan dengan sebuah sendok.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak sampai 24 jam, 2 tahanan kasus pencurian yang kabur dari Polsek Pontianak Utara berhasil kembali diamankan petugas kepolisian, Jumat 19 Februari 2021.
F dan M diketahui melarikan diri pada Jumat 19 Februari 2021 Sekira pukul 02.30 WIB dengan cara melubangi dinding tahanan dengan sebuah sendok.

Kepada Awak media saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dan Kapolsek Pontianak Utara AKP Herry Purnomo menyampaikan bahwa F di tangkap oleh petugas di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dan M ditangkap di kediaman Bibinya yang masih berada di kawasan Kecamatan Pontianak Utara.

"Terhadap F, kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menumpang sebuah mobil pickup mengangkut buah yang mengarah ke Kabupaten Sambas, dan kita meminta bantuan kepada teman - teman yang ada di Kabupaten Mempawah untuk mencegat kendaraan tersebut ketika melintas di Kabupaten Mempawah,"papar Kombespol Leo.
Dari keterangan para pelaku, otak dari upaya kabur ini dari tahanan berinisial F atas kasus pencurian kendati bermotor.
Baca juga: Tahanan Kabur, Mashudi Sebut Bangunan Polsek Pontianak Utara Sudah Usang dan Perlu Perhatian Serius
Rencana kabur yang disusun oleh F sendiri hanya sehari sebelum waktu eksekusi.
Untuk mengelabui para penjaga, dikatakan Kapolresta keduanya menghadap dinding sembari berpura pura mengaji membaca Al Qur'an dan sedikit demi sedikit mengikis tembok untuk membuat lubang.

"Gaya mereka mengelabui petugas jaga, supaya tidak terlihat oleh petugas dan dari CCTV ya itu berpura - pura membaca Al Qur'an,"ungkap Kapolresta Pontianak.
Atas perbuatannya kabur dari Tahanan disaat proses hukum sedang berlangsung, Kombespol Leo menegaskan bahwa F dan M akan di kenai pemberatan dalam kasus pidananya. (*)