Lanjut ke Pokok Perkara di MK, Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Siapkan Ratusan Bukti
Pada intinya, kata Sanen, dengan dilanjutkan persidangan di MK ke tahap pokok perkara menunjukan jika eksepsi dari KPU ditolak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan jika pihaknya telah menyiapkan ratusan bukti untuk sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk ke pokok perkara.
"Ini adalah tahapan pembuktian, perlu kami sampaikan, jika sebelum permohonan dibacakan kami telah menyiapkan 108 bukti, dan setelah sehari permohonan dibacakan kami mengesahkan sebanyak 115 alat bukti, jadi kami melakukan penambahan 7 alat bukti," katanya, Kamis 18 Februari 2021 saat menggelar jumpa pers.
"Kami akan bersidang kembali pada tanggal 24 Februari 2021 yang mana agenda persidangan pemeriksaan saksi dan ahli serta penambahan alat bukti. Jadi kami sekarang sedang berkonsolidasi di dalam kerangka jika memungkinkan akan melakukan penambahan alat bukti," tambahnya.
Pada intinya, kata Sanen, dengan dilanjutkan persidangan di MK ke tahap pokok perkara menunjukan jika eksepsi dari KPU ditolak.
"Intinya ingin kami sampaikan jika esepsi termohon (KPU, red) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Eksepsi sendiri merupakan istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan terdakwa disertai dengan alasan bahwa dakwaan tidak benar.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sekadau Lanjut, Martinus Sudarno: Belum Ada Pemenang Sampai Putusan MK
Lebih lanjut, Sanen meyakini jika perkara yang dihandle langsung oleh DPP, DPD dan DPC PDI Perjuangan ini akan dapat menang.
"Kalau kita melakukan potret terhadap permohonan di MK di pilkada 2020 ada 138 permohonan, dan kemudian masuk ke pokok perkara ada 45 permohonan untuk masuk tahapan pembuktian termasuk Sekadau," tuturnya.
"Tentunya dalam konteks persidangan, karena ini sudah masuk dalam pokok perkara, jadi nanti soal keyakinan dan lain sebagainya kami dari kuasa hukum tetap optimis karena apa yang kami dalilkan selalu kami sertai dengan alat bukti sehingga kami memiliki keyakinan MK akan mengabulkan permohonan ini," jelas Sanen.
"Yang kami ajukan di MK ini adanya perulangan, baik perulangan pemungutan maupun perhitungan. Kalau melihat peluang berdasarkan jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, kami melihat bahwa termohon dalam hal ini KPU Sekadau mengakui ada kesalahan bahkan keterangan dari Bawaslu mengakui ada kesalahan,
Kalau dalam konteks pembuktian dalam hal ini jawaban termohon dan Bawaslu kami meyakini apa yang kami sampaikan terkait pelanggaran dan kelalaian prosedur dibenarkan oleh mereka, maka secara potensi kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan ini," pungkasnya. (*)
Sidang MK
Martinus Sudarno
Glorio Sanen
kuasa hukum
Rupinus-Aloysius
Sengketa Pemilu
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
Sekadau
Gubernur Sutarmidji Minta Pemerintah Pusat Percepat Perbaikan Jembatan Sakkok Singkawang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gadis 19 Tahun di Landak Meninggal Dunia Akibat Kesetrum |
![]() |
---|
JADWAL MotoGP Besok Jumat 5 Maret 2021 - Cek Jadwal MotoGP 2021 Live Streaming Trans7, Moto2 & Moto3 |
![]() |
---|
Kulfi ANTV Streaming, Sinopsis Kulfi Hari Ini Kamis 4 Maret 2021, Saksikan Sinetron India Kulfi |
![]() |
---|
ANAK Sule akan Polisikan Teddy, Teddy Menghilang Setelah Akui Pakai 5 Miliar Uang Rizky Febian |
![]() |
---|