Razia Panti Pijat di Singkawang, Tiga Wanita dan Satu Pria Diamankan Satpol PP

Pelaku usaha yang bandel harus dibina agar mematuhi aturan Pemerintah Kota

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Singkawang menggiring para wanita yang merupakan terapis di tempat penyedia layanan jasa pijat di Kota Singkawang. Selasa 16 Februari 2021. 

Tak Berizin
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi menerangkan tempat usaha penyedia layanan jasa pijat yang dirazia Satpol PP sebetulnya sudah mengantongi izin usaha.

Hanya saja, lanjutnya, usaha tersebut tidak mengantongi izin lingkungan akibat penolakan dari warga setempat.

"Dari pihak pengusaha dan warga sudah dimediasi oleh camat, lurah dan dihadiri pihak lainnya termasuk Satpol PP. Hasilnya warga tetap menolak dan disepakati tempat usaha itu tidak boleh beroperasi," jelasnya.

Baca juga: Tempat Layanan Pijat yang Dirazia Satpol PP Tidak Miliki Izin Lingkungan

Namun, dalam berberapa pekan belakangan, tempat usaha tersebut kembali beroperasi sehingga Satpol PP menggelar razia dan melakukan pembinaan kepada terapis dan pengelolanya.

Asmadi mengatakan, pada dasarnya pemkot sangat menyambut baik setiap usaha yang dibangun di Kota Singkawang karena dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat.

Namun, dia menegaskan dalam setiap usaha, harus mengikuti aturan yang sudah berlaku, termasuk kepemilikan izin atas usaha tersebut.

"Harus taat dan patuh dengan aturan yang berlaku, dan harus memiliki izin, karena kita harus memperhatikan hak orang lain juga," imbuhnya.

Masyarakat Resah

Anggota DPRD Kota Singkawang, Muhammadin mengatakan dirinya sangat mendukung langkah razia yang lakukan Satpol PP kepada salah satu tempat penyedia layanan jasa pijat yang tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat sekitarnya.

Menurut dia tidak ada larangan untuk masyarakat dalam membangun usaha, namun jelas di dalam usaha tentu memiliki izin. Bukan hanya izin usaha, lanjut Muhammadin, ada juga izin lingkungan yang harus dipenuhi.

"Apa bila masyarakat resah dengan tempat usaha yang ditimbulkan dari usaha tersebut, tentu Satpol PP akan melihat fakta-fakta dan berhak menertibkan. Apa lagi kalau usaha itu tidak berizin. Artinya usaha itu ilegal,” tukas Muhammadin.

Terlebih lagi, katanya, usaha itu menurut masyarakat bernilai negatif dan meresahkan, perlu pembinaan.

"Tapi juga difasilitasi apa bila ada etikat baik dari orang yg berusaha mau melaksanakan atau membuat izin dan tidak melakukan hal-hal yang merugiakan banyak pihak," katanya.

Menurutnya, hal ini tidak dapat pungkiri, pasalnya daerah yang mulai berkembang besar menjadi kota metropolitan tentu banyak usaha-usaha yang akan muncul, salah satunya usaha jasa panti pijat ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved