Tempat Layanan Pijat yang Dirazia Satpol PP Tidak Miliki Izin Lingkungan
Namun, dalam berberapa pekan belakangan, tempat usaha tersebut kembali beroperasi sehingga Satpol PP menggelar razia dan melakukan pembinaan kepada te
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satpol PP Kota Singkawang menertibakan salah satu tempat penyedia jasa layanan pijat yang berada di Jalan Terminal Induk, Singkawang Barat, Kalbar pada Selasa 16 Februari 2021 lantaran tidak memiliki izin lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi menerangkan tempat usaha penyedia layanan jasa pijat yang dirazia oleh Satpol PP sebetulnya sudah mengantongi izin usaha.
Hanya saja, lanjutnya, usaha tersebut tidak mengantongi izin lingkungan akibat penolakan dari warga setempat.
"Dari pihak pengusaha dan warga sudah dimediasi oleh Camat, Lurah dan dihadiri pihak terkait lainnya termasuk Satpol PP, hasilnya warga tetap menolak dan disepakati tempat usaha itu tidak boleh beroperasi," jelas Asmadi kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.
Namun, dalam berberapa pekan belakangan, tempat usaha tersebut kembali beroperasi sehingga Satpol PP menggelar razia dan melakukan pembinaan kepada terapis dan pengelolanya.
Baca juga: Satpol PP Singkawang Razia Tempat Pijat yang Resahkan Warga, 3 Wanita Digiring Petugas
Asmadi mengatakan, pada dasarnya Pemerintah sangat menyambut baik setiap usaha yang bangun di Kota Singkawang karena juga dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat.
Namun, dia menegaskan dalam setiap usaha, harus mengikuti aturan yang sudah berlaku, termasuk kepemilikan izin atas usaha tersebut.
"Harus taat dan patuh dengan aturan yang berlaku, dan harus memiliki izin, karena kita harus memperhatikan hak orang lain juga," terangnya. (*)