Breaking News

Razia Panti Pijat di Singkawang, Tiga Wanita dan Satu Pria Diamankan Satpol PP

Pelaku usaha yang bandel harus dibina agar mematuhi aturan Pemerintah Kota

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Singkawang menggiring para wanita yang merupakan terapis di tempat penyedia layanan jasa pijat di Kota Singkawang. Selasa 16 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG  -  Panti pijat tradisional di belakang Terminal Induk Singkawang Barat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang, Selasa 16 Februari 2021.

Hal ini guna menjawab laporan dan keresahan masyarakat yang mencurigai di lokasi ini juga menyediakan pemijat plus-plus.

Karjadi, Kepala Satpol PP Kota Singkawang mengatakan sebanyak tiga wanita dan satu pria diamankan di kantor Satpol PP Kota Singkawang. Mereka kemudian didata identitasnya di kantor Satpol PP.

“Kita mengamankan tiga wanita yang berprofesi sebagai terapis serta satu pria sebagai pengelola tempat usaha. Mereka akan kita verifikasi identitasnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Karjadi usai razia.

Karjadi mengatakan penertiban digelar petugas lantara banyaknya laporan yang masuk kepada Satpol PP atas keresahan warga sekitar atas tempat usaha pijat tersebut.

"Pelaku usaha yang bandel harus dibina agar mematuhi aturan Pemerintah Kota Singkawang, berkali-kali warga sudah melapor ke kami tentang pijat yang terapisnya didatangkan dari jawa tersebut," jelas Karjadi.

Baca juga: Dewan Singkawang Dukung Satpol PP Tertibkan Usaha Layanan Pijat Tanpa Izin

Selaian itu, kata mengatakan, warga di sekitar lokasi Terminal Induk merasa risih dengan banyaknya wanita-wanita terapis yang berpenampilan ‘terbuka’.

“Warga khawatir anak-anak di sekitar lokasi melihat pandangan yang kurang pantas dengan usia mereka. Di sekitar lokasi tersebut memang banyak anak-anak,” tutur Karjadi.

Ia menerangkan pihak Satpol PP tidak pernah melarang dari mana saja untuk melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang.

Hanya saja, wajib mematuhi aturan dan perizinan serta persyaratan yang sudah ditetapkan pemkot. "Agar tidak menimbulkan dampak yang kurang apik di tengah masyarakat Singkawang," tukasnya.

Upaya dari warga serta jajaran Kelurahan, Kecamatan dan OPD terkait, kata Karjadi, sudah berkali-kali membahas agar segera pelaku usaha mengurus perizinannya sehingga dalam menjalankan usahanya dapat tetap tenang karena sudah memiliki izin usaha.

"Namun pelaku usaha masih tidak juga segera mengurusnya. Tentunya Satpol PP dengan dibantu warga dan OPD terkait segera berbuat untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha tersebut," katanya.

Apalagi, lanjut Karjadi, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, para wanita pelayan pijat ini sudah mulai melakukan aktivitasnya dengan menerima tamu-tamu pria.

"Kami turun untuk mengingatkan dan kami tertibkan untuk dibina sampai tuntas perizinannya dan tidak boleh bandel," katanya.

Karjadi menekankan, para pelaku usaha penyedia jasa pijat ini harus menghormati warga sekitar dan tidak seenaknya sendiri tanpa menghiraukan keluhan warga yang sudah lama tinggal ditempat tersebut. "Jangan sampai melakukan aktifitas yang membuat warga resah," pintanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved