Dewan Singkawang Dukung Satpol PP Tertibkan Usaha Layanan Pijat Tanpa Izin

Menurutnya, tidak ada larangan untuk masyarakat dalam mebangun usahanya, namun, jelas didalam usaha tentu memiliki izin.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Muhammadin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Muhammadin mengatakan dirinya sangat mendukung dengan razia yang lakukan Satpol PP kepada salah satu tempat penyedia layanan jasa pijat yang tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat disekitarnya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk masyarakat dalam mebangun usahanya, namun, jelas didalam usaha tentu memiliki izin.

Bukan hanya izin usaha, lanjut Muhammadin, ada juga izin lingkungan yang harus di penuhi.

"Apa bila masayrakat merasa resah dengan tempat usaha yang ditimbulkan dari usaha tersebut tentu Satpol PP setelah mendapatkan laporan dan melihat fakta-fakta yang ada berhak menertibkan, apa lagi kalau usaha itu tidak berizin, artinya usaha itu ilegal yang berdiri di kota singkawang," jelas Muhammadin kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.

Baca juga: Tempat Layanan Pijat yang Dirazia Satpol PP Tidak Miliki Izin Lingkungan

Terlebih lagi, katanya, usaha itu menurut masyarakat bernilai negatif dan meresahkan, perlu pembinaan.

"Tapi juga difasilitasi apa bila ada etikat baik dari orang yg berusaha mau melaksanakan atau membuat izin dan tidak melakukan hal-hal yang merugiakan banyak pihak," katanya.

Menurutnya, hal ini tidak dapat pungkiri, pasalnya daerah yang mulai berkembang besar menjadi kota metropolitan tentu banyak usaha-usaha yang akan muncul, salah satunya usaha jasa pijit ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved