JADWAL Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Serentak Dilakukan 3 Tahap
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 serentak akan dilakukan bertahap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 serentak akan dilakukan bertahap.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan akan dilakukan secara serentak dalam 3 tahap.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik pada konferensi pers Rabu menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan,” kata Akmal di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Baca juga: Sengketa Pilkada di Sekadau, Berikut Penjelasan Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar
Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu 17 Februari 21.
“Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.
Baca juga: Cornelis Dukung Lasarus Maju Pilkada Kalbar, Lasarus Nilai Terlalu Dini Tanggapi Dukungan Cornelis
Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.
“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Akmal mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan dalam 3 tahap ini karena masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.
Kesenjangan masalah jabatan ini yang menurutnya agak sedikit merepotkan untuk menentukan pelantikan serentak dengan kondisi sekarang negara yang dilanda pandemi.
"Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022," jelasnya.
Baca juga: CATAT Berikut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2020 Oleh Gubernur Kalbar
Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.