Tatang Suheryadin Harap Pelayanan Keimigrasian Mempawah Bisa Jadi yang Terbaik

Di kantor ini juga masyarakat Kabupaten Mempawah bisa menerbitkan paspor elektronik, membuat paspor non elektronik dan memperpanjang paspor.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Mempawah, Erlina sambut kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Tatang Suheryadin, beserta rombongan dan berdiskusi tentang UKK Imigrasi Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Mulai Maret 2021, masyarakat Kabupaten Mempawah tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus pelayanan keimigrasian.

Pasalnya, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah bakal beroperasional pada bulan ketiga tahun ini.

Kantor UKK Imigrasi Mempawah yang beralamat di Jalan Daeng Manambon ini menggunakan bangunan eks Dekranasda Mempawah.

Di kantor ini juga masyarakat Kabupaten Mempawah bisa menerbitkan paspor elektronik, membuat paspor non elektronik dan memperpanjang paspor.

Baca juga: Kronologi Pencurian Kabel Milik PLTD Jongkat

“Kalbar ada 7 kabupaten/kota yang punya kantor imigrasi. Tapi yang baru mengaplikasikan sistem penerbitan paspor elektronik yakni, Kota Pontianak. Nah, karena UKK Mempawah berada di bawah Imigrasi Pontianak, maka di sini dibolehkan menerbitkan paspor elektronik,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Tatang Suheryadin.

Selain dapat menerbitkan paspor elektronik, UKK Imigrasi Mempawah juga dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI dan WNA yang berada di Kabupaten Mempawah.

“Artinya, secara pelayanan kita sudah siap. Hanya saja, saat ini kita menunggu jaringan yang terhubung dengan sistem di Imigrasi Pusat. Apabila terhubung, maka dalam waktu dekat ini UKK Imigrasi Mempawah dapat beroperasional,” katanya.

Dia juga berharap, kedepan Mempawah bisa menjadi yang terbaik dalam hal pelayanan keimigrasian.

"Harapan kita juga semoga kedepan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalma pelayanan keimigrasian di Unit UKK Mempawah ini," harapnya.

Dia juga menyampaikan, fungsi dari pasport elektronik sama saja dengan pasport non elektronik.

"Sama saja fungsinya, untuk perjalan ke luar negeri, untuk pergi ibadah umrah dan haji, dan lain-lainnya, serta masa aktifnya juga sama yakni 5 tahun. Yang menjadi pembedanya yakni setiap di TPI tinggal di gesek aja kartu pasport elektronikny, sehingga menjadi lebih mudah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved