Sertifikat Elektronik Akan Launcing Tahun Ini, Sigit: Kota Pontianak Siap Terapkan

Ia menerangkan, bahwa pada pelaksanaan ini, nantinya tidak mengharuskan semua sertifikat manual ditarik dan ditukar menjadi sertifikat elektronik

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ROKIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa di Ruang Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 22 Desember 2020. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menyampaikan, terkait rencana peralihan sertifikat manual ke sertifikat elektronik.

Dijelaskannya bahwa, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan agar sertifikat bisa lebih aman dan cepat pelayanannya, terkhusus di era digitalisasi saat ini.

"Sertifikat elektronik itu akan dilaksanakan pada tahun ini, pelaksanaannya secara bertahap mungkin akan di launching pada pertengahan atau akhir tahun, namun pilot projects sudah berjalan mulai Maret," kata Sigit Santosa.

Baca juga: BERLAKU Mulai 12 Januari 2021, Berikut Tata Cara Penggantian Sertifikat Tanah Manual Jadi Elektronik

Ia menerangkan, bahwa pada pelaksanaan ini, nantinya tidak mengharuskan semua sertifikat manual yang ada ditarik dan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

Menurut Sigit, kemungkinan besar kebijakan ini akan dimulai pada instansi Pemerintah terlebih dahulu.

"Sertifikat elektronik ini bukan sebuah keputusan yang semuanya harus ditarik untuk ditukar elektronik. Tetapi dilaksanakan secara bertahap dan mungkin dilakukan dari instansi pemerintah yang siap secara elektronik," jelasnya.

Terkait keamananny, Sigit mengatakan, bahwa keamanan sertifikat elektronik sudah terjamin, lantaran pada sistem ini pada penandatanganan menggunakan elektronik yang berbasis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Yang didaftarkan ke BSSN dan baru disetujui.

"Pada sistem digital ini nantinya melekatkan pada satu identitas, satu Informasi. Jadi sangat sulit dipalsukan. Sehingga sangat efisien dalam menjaga dokumen tersebut, termasuk resiko kehilangan. Dan tidak perlu khawatir, karena sifatnya digital bisa dilihat ulang," ungkapnya.

Hingga saat ini pun, pihaknya juga terus melakukan upaya memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial yang ada. Bahkan ia memastikan kesiapan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat elektronik.

"Kami untuk Kota Pontianak paling depan dan paling siap untuk pelaksanaan sertifikat elektronik, Insya Allah untuk implementasi pertama kali sertifikat elektronik di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved