PAW Anggota DPRD Provinsi dari Gerindra, Begini Penjelasan KPU Kalbar
Mujiyo mengungkapkan jika usulan tersebut telah selesai berproses dan dilanjutkan ke lembaga selanjutnya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo membenarkan adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) satu diantara anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Gerindra.
"Iya memang benar kita dapat surat tebusan dari partai bahwa partai telah melakukan atau pengajuan proses PAW terhadap anggota dewannya ditingkat provinsi," katanya, Senin 15 Februari 2021.
Mujiyo mengungkapkan jika usulan tersebut telah selesai berproses dan dilanjutkan ke lembaga selanjutnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Mengaku Telah Terima Surat Tentang Proses PAW Cok Hendri Ramapon
"Jadi berdasarkan surat tersebut, kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yaitu kita menyampaikan nama calon perolehan suara terbanyak berikutnya, dan itu juga sudah lakukan penelitian terhadap administrasinya, apakah calon terbanyak berikutnya masih memenuhi syarat atau tidak," katanya.
"Hasil verifikasi administrasi yang kita lakukan calon PAW yang diusulkan atau memiliki suara terbanyak berikutnya menurut catatan kami masih memenuhi syarat sehingga kita ajukan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut," timpal Mujiyo.
Mujiyo pun mengatakan, selanjutnya dengan hal ini tugas KPU sudah selesai untuk menindaklanjuti surat yang ada untuk proses PAW
"Di KPU sudah selesai. Kitakan disurati dewan, kemudian kita menyampaikan surat itu ke dewan, kita membalas surat dewan, nanti proses mengajukan dari dewan kemudian sampai ke Kemendagri bukan ke KPU lagi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/divisi-hukum-mujiyo.jpg)