Pimpinan DPRD Mengaku Telah Terima Surat Tentang Proses PAW Cok Hendri Ramapon

DPRD, kata Suriansyah tentu menunggu untuk proses PAW tersebut. Khususnya, kata Legislator dapil Sambas ini ialah terkait surat keputusan Mendagri unt

Tayang:
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat dari Gerindra terkait PAW Cok Hendri Ramapon di DPRD Provinsi Kalbar.

"Kami sudah menerima surat DPP dan DPD Partai Gerindra tentang keputusan DPP berdasarkan hasil dari Majelis Kehormatan Partai yang memberhentikan Cok Hendri Ramapon sebagai kader Partai Gerindra, mencangkup keanggotaan Cok Hendri karena terkait sengketa antara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri," katanya, Senin 15 Februari 2021.

"Dicabutnya keanggotaan Partai Gerindra maka otomatis Gerindra berpendapat bahwa Cok Hendri tidak berhak lagi menjadi anggota DPRD, untuk itu DPP dan DPD mengusulkan ke KPU untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)," tuturnya.

Baca juga: Gerindra Berhentikan dan PAW Cok Hendri Ramapon dari Kader dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar

DPRD, kata Suriansyah tentu menunggu untuk proses PAW tersebut. Khususnya, kata Legislator dapil Sambas ini ialah terkait surat keputusan Mendagri untuk kemudian baru dilaksanakan PAW.

"Kami di DPRD tentu menunggu hasil dari proses tersebut. Nanti KPU akan menyurati Gubernur, Gubernur akan menyurati Mendagri untuk mendapatkan penetapan PAW, dan apabila sudah terbit baru akan disampaikan kembali ke Gubernur dan ke pimpinan DPRD, kemudian akan diproses PAW," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat DPD Gerindra Kalbar ini pun mengatakan jika untuk sikap atau langkah-langkah jika Cok Hendri tidak puas sepenuhnya kewenangan yang bersangkutan.

Namun DPRD, kata dia, tetap berpegangan kepada surat dari DPP dan DPD Gerinsra yang telah diterima.

"Beliau (Cok Hendri Ramapon, red) sudah dipanggil pada saat di Mahkamah Kehormatan, sudah disampaikan alasan dari keputusan tersebut. Namun untuk langkah selanjutnya tentu menjadi hak Cok Hendri mau ke PTUN atau apa itu hak beliau. Terhadap hal itu tentu kami berpedoman pada surat dari DPP dan DPD Gerindra," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved